Uji petik dilakukan untuk memastikan ketaatan sekolah dalam menyusun perencanaan serta mengeksekusi dana BOS.
Ketua Dewan Pendidikan Buleleng, Made Sedana mengatakan monitoring Dana BOS dilakukan Dewan Pendidikan untuk memastikan penggunaan dana tersebut sesuai dengan peruntukannya.
Monitoring akan dilakukan sepanjang bulan November ini kepada sekolah jenjang SD maupun SMP.
“Sesuai dengan fungsi dewan pendidikan, kami ada fungsi pengawasan, bahwa dana BOS yang diamanatkan dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 2 tahun 2022, harus dipastikan sudah dimanfaatkan sesuai dengan juknis yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Sedana dana BOS wajib digunakan membantu siswa siswa untuk menunjang aktivitas belajar mengajar, pemeliharaan sarana dan prasarana hingga pengadaan alat multimedia yang diperlukan dalam pembelajaran.
Nantinya hasil monitoring dan rekomendasi hasil pengawasan akan disampaikan pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.
“Di Disikpora Buleleng kan sudah ada Tim Bos di kabupaten, tentu kami akan bersinergi melakukan pengawasan. Kami mitigasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Mungkin selama ini hanya ada kesalahan administrasi, memang bisa saja karena ketidaktahuan. Inilah yang harus dicarikan solusi,” tegasnya.
Sekadar diketahui Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur tentang Penerima dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan).
Permendikbudristek inipun sudah ditindaklanjuti Disdikpora Buleleng dalam melakukan sosialisasi Juknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Februari lalu.
Kendati demikian, Dewan Pendidikan Buleleng merasa perlu untuk turun melakukan monitoring ke sekolah-sekolah. (eps/rba) Editor : Rosihan Anwar