Kepada Jawa Pos Radar Bali, Supriatna mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) kini sudah relatif tinggi. Hal itu berbeda bila dibandingkan dengan tahun 2014 lalu. Tatkala itu desa benar-benar kesulitan membangun, karena APBDes hanya cukup untuk bayar gaji dan operasional.
Menurut Supriatna kini desa sudah mengelola dana yang relative besar. Dana itu bersumber dari Dana Desa yang dikucurkan pemerintah pusat, serta Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bagi Hasil Pajak (BHP) yang dikucurkan pemerintah daerah.
“Program dan kegiatan pembangunan yang jadi usulan Musrenbang Desa, sebenarnya sudah dijawab lewat APBDes mereka. Sekarang kan alokasi anggaran di APBDes itu lumayan besar. Apalagi yang sumbernya dari dana desa,” kata Supriatna kemarin (12/11).
Ia menyebut rata-rata dana desa yang dikucurkan kepada pemerintah desa mencapai angka Rp 1 miliar. Hanya beberapa desa saja yang mendapat dana desa di bawah Rp 900 juta. Jika toh ditambah dengan ADD dan BHP, maka pendapatan dalam APBDes bisa menyentuh angka Rp 1 miliar.
Supriatna yang Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, desa yang membutuhkan anggaran lebih besar, semestinya mengajukan usulan program pada pemerintah daerah melalui pendekatan teknokratis. Usulan itu dapat disampaikan melalui bupati maupun dinas terkait.
“Apakah akan dijawab atau tidak, ya itu kan tergantung kemampuan keuangan daerah. Ada skala prioritas yang harus dipertimbangkan. Kalau hemat kami, musrenbang sudah efektif dan sudah bisa dijawab lewat APBDes,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Fraksi Golkar DPRD Buleleng mengkritisi pelaksanaan Musrenbang di tingkat desa/kelurahan. Ketua Fraksi Golkar Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan pelaksanaan musrenbang kini lesu darah. Sebab usulan yang diteruskan lewat musrenbang kecamatan dan musrenbang kabupaten, sangat jarang diakomodasi pemerintah daerah.
Ia mendesak agar pemerintah memberukan pagu indikatif sebesar Rp 300 juta hingga Rp 500 juta per desa/kelurahan. Sehingga pembahasan usulan program dapat dilakukan secara komprehensif. (eps/rid)
Editor : M.Ridwan