Proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dari formasi PPPK guru memang berbeda disbanding rekrutmen sebelumnya. Biasanya rekrutmen ASN menggunakan pola Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahapan seleksi itu menggunakan komputer.
Sedangkan dalam rekrutmen PPPK guru, menerapkan pola observasi. Nantinya para pelamar akan dinilai oleh pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru senior dari sekolah asal. Dampaknya muncul potensi subjektivitas dalam proses penilaian.
“Kalau dulu pakai CAT (tes berbasis komputer, Red) enak sekali kita. Karena sistem yang sudah mengatur. Karena sekarang menggunakan pola observasi, saya minta hindari unsur subjektivitas di sini,” kata Lihadnyana di Gedung Kesenian Gde Manik, Selasa (15/11) pagi.
Pria asal Desa Kekeran itu meminta agar para pihak yang menilai, benar-benar objektif dan professional dalam menjalankan tugas. Sebab semua tahapan akan direkam dan didata. Selain itu hasil penilaian akan diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng, serta mendapat supervisi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng.
Tak hanya pengawasan dari kedua lembaga itu, proses penilaian juga akan melibatkan pengawas internal dan eksternal. Seperti Inspektorat, kepolisian, kejaksaan, serta ombudsman. “Jadi saya minta jangan main-main dengan proses ini,” kata Lihadnyana yang juga Kepala BKPSDM Bali tersebut.
Selain itu dia meminta agar BKPSDM Buleleng segera membentuk call centre untuk pengaduan. Layanan tersebut harus aktif selama 24 jam dan segera memberi tanggapan kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.
Di sisi lain Kepala BKPSDM Buleleng I Gede Wisnawa mengungkapkan, formasi PPPK guru yang diberikan oleh pemerintah pusat sebenarnya sebanyak 843 orang. Namun hanya ada 839 formasi yang diisi pelamar. Sehingga masih ada 4 formasi yang dinyatakan kosong.
Para pelamar itu dibagi ke dalam tiga kategori. Yakni prioritas 1 (P1) yang merupakan peserta seleksi PPPK guru tahun 2021 yang telah memenuhi passing grade namun tidak mendapat penempatan yang diisi 178 orang pelamar; prioritas 2 (P2) yang merupakan tenaga honorer K2 yang diisi 5 orang pelamar; serta prioritas 3 (P3) yang merupakan guru yang terdata dalam Data Pokok Kependidikan (Dapodik) dengan keaktifan mengajar minimal 3 tahun yang diisi 656 orang pelamar. (eps) Editor : Donny Tabelak