Hingga kemarin (26/11), baru dua parpol yang bersurat secara resmi ke KPU Buleleng. Keduanya adalah Partai Golkar dan Partai Gerindra. Partai-partai tersebut memiliki pendapat yang berbeda terkait wacana pemekaran dapil.
Partai Golkar misalnya, hingga kini terus gencar mewacanakan pemekaran dari enam dapil menjadi sembilan dapil. Mereka mengusulkan agar sembilan kecamatan di Buleleng, memiliki dapil masing-masing.
Sikap berbeda disampaikan Partai Gerindra. Partai berlambang kepala burung garuda itu mengusulkan agar KPU menetapkan enam dapil saja, atau sama dengan dapil yang diterapkan pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 lalu.
Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, saat ini KPU Buleleng menawarkan tiga opsi dapil pada publik. Opsi pertama yakni tetap enam dapil sesuai dengan Pemilu 2019, opsi kedua yakni bertambah menjadi tujuh dapil, sementara opsi ketiga menjadi sembilan dapil.
Dudhi menyatakan ketiga opsi itu telah memenuhi prinsip-prinsip pembentukan dapil. “Itu sudah kami formulasikan berdasarkan sistem pembentukan dapil di KPU RI. Ketiganya sudah memenuhi prinsip-prinsip itu. Kalau memang ada yang mau mengusulkan opsi lain dari ketiga itu, sah-sah saja,” kata Dudhi.
Menurutnya KPU Buleleng memberikan kesempatan pada publik mengusulkan soal penetapan dapil pada Pemilu 2024 nanti. Usulan itu dapat disampaikan secara langsung pada KPU Buleleng, maupun menyampaikan usulan secara tertulis secara daring. Selain itu KPU Buleleng juga berencana melaksanakan uji publik penetapan dapil pada 7-16 Desember mendatang.
“Setiap orang boleh dan berhak memberi tanggapan dan masukan. Tentu semua pendapat itu akan kami himpun dan kami sampaikan pada KPU RI. Karena penetapan dapil itu dilakukan atas kesepakatan bersama antara KPU RI dan DPR RI,” jelasnya.
Sementara itu Rektor Universitas Panji Sakti (Unipas) I Gede Made Metra mengungkapkan, ketiga opsi yang disampaikan KPU Buleleng sah-sah saja. Sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip dalam penerapan dapil.
Metera mengakui opsi enam dapil, sebenarnya memiliki kelamahan. Merujuk pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, terjadi kerugian pada Dapil Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu. Dari delapan kursi yang tersedia, sebanyak tujuh kursi dikuasai politisi dari Kecamatan Banjar. Sedangkan satu kursi sisanya diisi politisi dari Kecamatan Busungbiu.
“Padahal kalau lihat dari jumlah penduduk, di sana (Busungbiu) bisa dapat tiga kursi. Kalau Busungbiu berdiri sendiri jadi satu dapil kan begitu, ada tiga kursi di sana. Kalau kita berpikir berdasarkan keterwakilan dari kecamatan, itu termasuk kelemahan dari enam dapil,” katanya.
Sementara soal dua opsi lainnya, Metera mengaku sah-sah saja. Namun ia tak bisa mengomentari lebih jauh, sebab penerapan dapil tersebut belum teruji.
“Kelebihan dan kekurangannya kan baru bisa diketahui setelah diterapkan. Karena akademisi kan harus berpijak pada kebenaran. Selama tidak ada aturan yang dilanggar, saya sih merasa itu sah-sah saja,” kata Metera. (eka prasetya/radar bali)
SIMULASI DISTRIBUSI KURSI PEMEKARAN DAPIL
Opsi I
Buleleng 1 Kecamatan Buleleng: 8 kursi
Buleleng 2 Kecamatan Sawan: 5 kursi
Buleleng 3 Kecamatan Kubutambahan-Tejakula: 8 kursi
Buleleng 4 Kecamatan Seririt-Gerokgak: 11 kursi
Buleleng 5 Kecamatan Banjar-Busungbiu: 8 kursi
Buleleng 6 Kecamatan Sukasada 5 kursi
Opsi II
Buleleng 1 Kecamatan Buleleng: 8 kursi
Buleleng 2 Kecamatan Sawan: 5 kursi
Buleleng 3 Kecamatan Kubutambahan-Tejakula: 8 kursi
Buleleng 4 Gerokgak: 6 kursi
Buleleng 5 Kecamatan Seririt-Busungbiu: 8 kursi
Buleleng 6 Kecamatan Banjar: 5 kursi
Buleleng 7 Kecamatan Sukasada: 5 kursi
Opsi III
Buleleng 1 Kecamatan Buleleng: 8 kursi
Buleleng 2 Kecamatan Sawan: 5 kursi
Buleleng 3 Kecamatan Kubutambahan: 4 kursi
Buleleng 4 Kecamatan Tejakula: 4 kursi
Buleleng 5 Kecamatan Gerokgak: 6 kursi
Buleleng 6 Kecamatan Seririt: 5 kursi
Buleleng 7 Kecamatan Busungbiu: 3 kursi
Buleleng 8 Kecamatan Banjar: 5 kursi
Buleleng 9 Kecamatan Sukasada: 5 kursi
Editor : Hari Puspita