Senin Pagi kemarin (28/11) Dinas Tenaga Kerja Buleleng dan Dewan Pengupahan Buleleng melakukan rapat pembahasan UMK di Buleleng. Rapat itu dihadiri Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat tersebut berlangsung cukup alot. SPSI Buleleng mengusulkan agar pemerintah dapat menaikkan UMK hingga 10 persen.
Pertimbangannya kondisi saat ini sangat menghimpit pekerja. Mulai dari kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL), kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), serta kenaikan bahan pokok.
Ditambah lagi kondisi upah pekerja di Buleleng belum normal betul. SPSI mengklaim, masih banyak pengusaha yang belum membayar upah 100 persen. Terutama di sektor pariwisata. Masih ada pekerja yang menerima upah 50 persen hingga 75 persen dari total pendapatan mereka bila dibandingkan sebelum pandemi.“Daya beli pekerja sekarang ini sangat terpengaruh. Apalagi listrik naik, BBM naik, tarif air naik, semua barang-barang naik,” kata Luh Putu Ernila Utami, Ketua SPSI Buleleng.
Setelah pembahasan yang alot, SPSI akhirnya berdamai dengan opsi yang diajukan pemerintah. Yakni kenaikan sebesar 6,8 persen. Kenaikan itu telah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di Provinsi Bali.
Dalam pembahasan kemarin, UMK Buleleng untuk tahun 2023 diusulkan sebesar Rp 2.716.206,49. Lebih tinggi Rp 173.894 bila dibandingkan dengan UMK pada tahun 2022 yang sebesar Rp 2.542.312.
Ernila mengaku pekerja harus berdamai dengan keputusan tersebut. “Karena kami melihat juga tahun depan ada ancaman resesi. Jadi kami berdamai dengan situasi saat ini. Tapi kami harap rekan-rekan pengusaha juga transparan dengan pekerja. Sampaikan kondisi keuangan perusahaan secara terbuka. Kalau misalnya transparan begitu, meskipun pengusaha belum bisa membayar gaji secara penuh, pekerja pasti berdamai kok,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Buleleng Komang Sumerta Jaya mengungkapkan, usulan kenaikan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Menurutnya usulan UMK itu akan segera diajukan pada Bupati Buleleng untuk ditetapkan.
“Sudah ada rumus yang ditetapkan dalam Permenaker itu. Jadi kami sudah hitung dan lakukan survey. Dengan angka tersebut, baik SPSI maupun Apindo sudah sepakat,” ujarnya.
Apakah ada jaminan semua pengusaha akan tunduk dengan UMK yang baru? Sumerta Jaya mengaku pihaknya akan membina para pengusaha tersebut. Apabila ada yang melanggar pihaknya akan memberikan teguran secara lisan maupun tertulis.“Kami tidak bisa beri sanksi secara langsung. Kalau memang teguran kami diabaikan, masalahnya akan kami bawa ke Pengawas Tenaga Kerja Provinsi. Karena pengawas tenaga kerja yang berhak melakukan tindakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar,” ujarnya. (eps) Editor : Donny Tabelak