Tradisi yang didaftarkan mendapat HaKI beragam. Yakni kesenian Wayan Wong di Desa Tejakula, upacara Saba Malunin di Desa Pedawa, permainan tradisional Megoak-Goakan di Desa Panji, serta permainan tradisonal Megangsing Buleleng yang lestari di Catur Desa Adat Dalem Tamblingan, Buleleng.
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng Nyoman Wisandika mengungkapkan, tradisi-tradisi itu sebelumnya telah mendapat pengakuan secara nasional lewat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Pemerintah kemudian melakukan langkah mendaftarkan tradisi itu pada Kemenkum HAM. Dengan harapan tradisi itu mendapat perlindungan dari pemerintah.
Menurutnya pemerintah telah memberi ruang pendaftaran tradisi menjadi HaKI komunal. “Ini langkah kami melakukan perlindungan terhadap seni, budaya, dan tradisi yang ada di Buleleng. Dengan kekayaan intelektual komunal, maka pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap hal tersebut,” kata Wisandika saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (29/11).
Wisandika mengungkapkan terbitnya HaKI akan menjaga dan mengantisipasi terjadinya penyerobotan dan pengakuan hak cipta dari pihak yang tak bertanggungjawab. Praktis kegaduhan akibat saling klaim sebuah kesenian maupun tradisi, dapat dicegah.
“Kesenian dan kebudayaan kita telah dilindungi lewat HaKI. Jadi tidak ada lagi yang waswas kesenian maupun kebudayaan kita diakui pihak lain. Pada akhirnya ini akan mendorong kreativitas dan inovasi, khususnya di bidang kesenian,” imbuhnya.
Rencananya pada tahun 2023 mendatang, pemerintah akan kembali mendaftarkan HaKI komunal. Ada tiga tradisi dan kesenian yang akan diusulkan. Yakni pangalantaka atau ilmu astronomi Bali, kerajinan songket di Kelurahan Beratan, serta permainan tradisional mejaran-jaranan. (eka prasetya/radar bali)
Editor : Hari Puspita