Sepanjang tahun 2022, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng mengklaim telah menagih piutang pajak hotel sebanyak Rp 1,53 miliar. Pajak itu ditagih dari hotel-hotel yang selama ini belum menyetorkan pungutan pajak pada pemerintah daerah.
Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pajak hotel merupakan hak pemerintah. Pajak itu dibayarkan oleh masyarakat yang menginap di hotel. Pajak kemudian dititipkan oleh konsumen pada pihak hotel.
Semestinya pihak hotel segera menyetorkan uang titipan pajak itu kepada pemerintah. Masalahnya, sejumlah hotel justru menggunakan uang tersebut untuk menambah modal usaha mereka. “Memang idealnya disetorkan ke kas daerah setiap bulan. Karena itu kan uang pajak titipan konsumen,” kata Sugiartha.
Selama masa pandemi, pemerintah merasa ewuh pakewuh melakukan penagihan piutang pajak. Sebab perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata, seperti hotel, restoran, dan tempat hiburan megap-megap karena pertumbuhan ekonomi merosot dratis.
Kini seiring terjadinya peningkatan ekonomi, pihaknya mulai menggencarkan upaya penagihan piutang. “Kami lakukan upaya penagihan secara persuasif. Karena kondisi juga sudah membaik. Kami juga tetap memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. Supaya cash flow perusahaan tidak terganggu, piutang pajak juga tetap bisa kami tagih,” tegasnya.
Selain melakukan penagihan piutang hotel, pemerintah juga menagih piutang pajak restoran senilai Rp 910 juta, piutang pajak air bawah tanah sebanyak Rp 167 juta, piutang pajak reklame sebanyak Rp 69 juta, piutang pajak hiburan Rp 57 juta, piutang pajak mineral bukan logam dan batuan Rp 9 juta, serta piutang pajak parkir Rp 4,68 juta. (eka prasetya/radar bali)
Editor : Hari Puspita