SINGARAJA– Pengelolaan aset milik pemerintah daerah dianggap masih tumpang tindih. Pengelolaan yang tumpang tindih pun berpotensi menjadi temuan dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Salah satu aset yang masih tumpeng tindih pengelolaannya adalah Stadion Mayor Metra. Stadion itu tercatat sebagai aset Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Aset itu mulai dari bangunan stadion hingga lapangan parkir yang kini jadi areal pasar senggol.
Pengelolaan dinilai tumpang tindih, karena retribusi dipungut dua pihak. Khusus penggunaan stadion, retribusinya dipungut Disdikpora. Sementara retribusi di pasar senggol dipungut Perumda Pasar Argha Nayottama. Padahal perumda pasar tak memiliki dasar hukum dalam pengelolaan retribusi di sana, lantaran aset dikelola Disdikpora.
Hal yang mirip juga terjadi di beberapa lokasi lain. Yakni di Taman Kota Singaraja dan RTH Soenda Ketjil. Kedua aset itu dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH), namun di dalamnya terdapat outlet kuliner yang retribusinya dipungut oleh Perumda Pasar.
Kemarin (1/12) Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengumpulkan sejumlah pihak terkait tata kelola aset. Termasuk perumda pasar. Ia meminta agar aset-aset yang menjadi objek pungutan retribusi perumda pasar, harus diperjelas tata kelola asetnya.
Salah satu solusi yang disiapkan adalah Kerjasama Pemanfaatan (KSP). Pemerintah dan perumda pasar harus menandatangani KSP, sehingga pemungutan retribusi memiliki dasar hukum yang kuat.
“Aset-aset yang di dalamnya terdapat aktivitas pasar, sudah didata semua. Kedepan akan dibuatkan Kerjasama pemanfaatan dengan perumda pasar, sehingga legal standing dalam pemungutan retribusi lebih kuat,” kata Suyasa.
Selain itu Suyasa meminta agar proses tata kelola memperhatikan Perbup Buleleng Nomor 49 Tahun 2012 tentang Penataan Lokasi Pedagang Kaki Lima di Kawasan Kota Singaraja. Dia memberikan tenggat waktu selama dua pekan mendatang, agar proses administrasi kerjasama dituntaskan.
“Saya minta bulan ini sudah selesai. Sehingga tahun depan, seluruh proses pemungutan retribusi dan pengelolaan sesuai dengan aspek hukum dan perundang-undangan. Kami tidak mau masalah tata kelola ini malah jadi temuan,” tukasnya. (eps)
Editor : Donny Tabelak