Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pj Bupati Kekeh Pertahankan Lahan Batuampar, BPN Sebut Sah Milik Pemkab

Donny Tabelak • Kamis, 13 April 2023 | 12:05 WIB
Kepala Kanwil BPN Bali Andry Novijandri (kiri) dan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (kanan), bertemu di Kantor Pertanahan Buleleng kemarin (12/4) untuk membahas aset tanah di Batuampar. (EKA PRASETYA/RADAR BALI)
Kepala Kanwil BPN Bali Andry Novijandri (kiri) dan Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana (kanan), bertemu di Kantor Pertanahan Buleleng kemarin (12/4) untuk membahas aset tanah di Batuampar. (EKA PRASETYA/RADAR BALI)
SINGARAJA– Pemerintah kabupaten Buleleng bersikukuh mempertahankan aset seluas 45 hektare di kawasan Batuampar, Desa Pejarakan. Pemerintah mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang kuat atas lahan tersebut.

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali juga memastikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 1 Tahun 1976, sah milik Pemkab Buleleng.

Rabu siang kemarin (12/4), BPN melakukan pembahasan terkait status lahan seluas 45 hektare tersebut. Pertemuan dihadiri Kepala Kanwil BPN Bali Andry Novijandri, Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, dan Plt. Kepala Kantor Pertanahan Buleleng Agus Apriawan.

Dalam pertemuan itu, BPN sempat memaparkan data-data yuridis dan fisik terkait status tanah tersebut. BPN juga sempat meminta data-data kepemilikan pada pemerintah untuk disandingkan. Berdasarkan fakta-fakta itu, BPN berharap konflik antara masyarakat dengan pemerintah bisa dituntaskan.

“Jangan sampai juga semua tanah kosong, diklaim. Kami harus berimbang. Karena itu sudah aset pemerintah daerah, kami juga harus hati-hati,” kata Kepala Kanwil BPN Bali, Andry Novijandari.

Ia mengatakan BPN hanya menengahi masalah tersebut. Namun dari fakta dan dokumen fisik yang ada, Andri menyebut lahan di Batuampar sah milikPemkab Buleleng. Hal itu dikuatkan dengan bukti-bukti sertifikat yang ditunjukkan. “Bukti itu sudah ada. Cuma saya minta penegasan terhadap penguasaan fisik,” imbuhnya.

Bagaimana dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terbit di atas HPL Batuampar? Andry mengklaim tak ada SHM yang tumpang tindih di atas HPL pemerintah. Kendati pihak warga pernah mengklaim ada empat SHM yang sudah terbit di atas lahan itu. “Nggak ada SHM di atas HPL. Saya pastikan itu. Baru sebatas pengakuan masyarakat di situ,” tegasnya.

Sementara itu,  Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana memilih irit bicara terkait pertemuan itu. Menurutnya semua kepastian hukum status lahan itu ada di tangan BPN.

Lihadnyana menegaskan pemerintah akan mempertahankan lahan tersebut. Ia juga menyatakan pemerintah tak akan melepas lahan itu kepada masyarakat sebab sudah disewakan pada pihak ketiga. Kalau toh hendak melepas lahan itu, ada sederet regulasi dan birokrasi yang harus dipenuhi. “Tugasnya pemerintah kan memang itu. Mempertahankan aset,” ujarnya.

Sekadar diketahui, masyarakat di kawasan Batuampar, Desa Pejarakan berkonflik dengan pemerintah sejak tahun 1982 silam. Masyarakat mengklaim mengantongi SK Mendagri tahun 1982 yang mengizinkan penerbitan SHM pada 55 orang warga di sana. Namun hingga kini baru empat lembar sertifikat yang terbit.

Di sisi lain, Pemkab Buleleng kekeh menguasai lahan tersebut lewat HPL Nomor 1 Tahun 1976. Saat ini pemerintah menyewakan lahan tersebut kepada pihak ketiga untuk dikelola sebagai kawasan pariwisata. (eps) Editor : Donny Tabelak
#Aset Pemkab #Kepala Kanwil BPN Bali #Andry Novijandri #Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana #Lahan Batuampar