Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Usut Penerobosan Portal Saat Nyepi, Polisi Minta Keterangan PHDI

Donny Tabelak • Minggu, 16 April 2023 | 10:05 WIB
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak (dua dari kanan) usai memberi keterangan sebagai ahli agama di Mapolres Buleleng, kemarin (15/4). Ia diperiksa terkait insiden penerobosan portal Taman Nasional Bali Barat di Desa Sumberklampok pada hari raya Nyepi lalu. (Eka
Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak (dua dari kanan) usai memberi keterangan sebagai ahli agama di Mapolres Buleleng, kemarin (15/4). Ia diperiksa terkait insiden penerobosan portal Taman Nasional Bali Barat di Desa Sumberklampok pada hari raya Nyepi lalu. (Eka
SINGARAJA – Penyidik di Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng meminta keterangan Ketua Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, Nyoman Kenak. Polisi memeriksa Kenak dalam kapasitasnya sebagai ahli agama.

Kenak datang ke Mapolres Buleleng, pagi kemarin (15/4). Dia didampingi beberapa anggota tim hukum PHDI Bali, di antaranya Putu Wirata Dwikora, Agung Kesumajaya, Wayan Sukayasa, dan Nyoman Sunarta. Dia diperiksa selama tiga jam.

Usai diperiksa, Kenak mengaku dirinya hanya memberikan keterangan seputar hari raya Nyepi. Menurutnya pada hari raya Nyepi, umat Hindu menyucikan bhuana agung dan bhuana alit. Jauh sebelum hari raya Nyepi dilaksanakan, para pimpinan umat telah menyepakati seruan bersama. Seruan itu ditandatangani pada 13 Maret lalu. Sehingga pelaksanaan hari raya Nyepi mengikat bagi semua umat.

Selain itu Taman Nasional Bali Barat (TNBB) telah menerbitkan Surat edaran yang menyampaikan bahwa kawasan taman nasional ditutup pada 21-23 Maret 2023, serangkaian hari raya Nyepi. “Sebagai pimpinan lembaga yang dijadikan ahli dalam kasus ini, kami menjelaskan tentang  adanya penodaan secara sengaja terhadap hari suci Nyepi. Karena para pelaku sebagaimana terlihat dalam video yang viral, melawan pecalang, membuka paksa portal, lalu memimpin sejumlah orang untuk menerobos dengan mengendarai sepeda motor menuju lokasi di TNBB,” kata Kenak.

Lebih lanjut Kenak mengatakan, Parisadha terus memantau perkembangan perkara tersebut. Sebelum peristiwa itu ditangani kepolisian, dirinya sudah datang ke Buleleng pada 23 Maret lalu. Ia ingin tahu kondisi di Desa Sumberklampok secara langsung. “Kami mendukung upaya berbagai pihak meredam ketegangan akibat insiden pada hari raya Nyepi, 22 Maret 2023 di Sumberklampok. Kami juga mendorong upaya penyelesaian sesuai mekanisme perundangan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya yang dikonfirmasi terpisah, membenarkan penyidik meminta keterangan PHDI Bali. Menurutnya penyidik memang membutuhkan keterangan tambahan dari saksi ahli agama.

“Keterangannya sudah dicatat penyidik. Selanjutnya tentu penyidik akan mengembangkan lagi. Nanti keterangan saksi fakta dan saksi ahli akan disandingkan, untuk memastikan unsur-unsur pasal yang akan dikenakan dalam peristiwa di Sumberklampok,”ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum masyarakat di Desa Sumberklampok berusaha menerobos masuk ke kawasan Taman Nasional Bali Barat. Dalam video yang beredar, ada dua orang pria yang sempat berdebat dengan pecalang, Bakamda Desa Adat Sumberklampok, dan Bendesa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana.

Salah seorang pria kemudian membuka paksa portal yang dijaga pecalang. Peristiwa itu memantik keresahan masyarakat, sebab hal itu terjadi saat hari raya Nyepi. Dalam video yang beredar juga terekam puluhan warga yang mengantre masuk ke kawasan TNBB dengan menggunakan sepeda motor.

Masalah itu sebenarnya sempat dimediasi di Mapolsek Gerokgak dan kedua orang yang sempat diamankan polisi menyampaikan permintaan maaf terbuka. Dari hasil paruman di Desa Adat Sumberklampok, paruman menyepakati menerima permintaan maaf tersebut. Namun proses pidana tetap berjalan.

Sejauh ini Bendesa Adat Sumberklampok Jro Putu Artana melaporkan dugaan pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP. Namun Tim Hukum PHDI Bali meminta agar kepolisian juga mempertimbangkan soal penodaan agama sebagaimana diatur pasal 156 dan pasal 156a KUHP. (eps)

  Editor : Donny Tabelak
#nyepi #desa sumberklampok #Nyoman Kenak #Bendesa Adat Sumberklampok #phdi bali #polres buleleng #taman nasional bali barat #Kasus portal