Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan, penyusunan RDTR Sukasada mendesak dilakukan, karena sudah terjadi perkembangan yang sangat pesat di sana. Sehingga pemerintah perlu melakukan upaya proteksi terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Menurut Adiptha, Kecamatan Sukasada disiapkan menjadi ruang hijau Buleleng. Walau berstatus ruang hijau, warga masih diizinkan membangun. Regulasi pembangunan akan cukup ketat, karena Dinas PUTR merancang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di beberapa wilayah, hanya sebesar 10-15 persen.
Dengan KDB tersebut, luas bangunan akan sangat terbatas. Ilustrasinya, dengan KDB maksimal 15 persen, di atas lahan seluas 10 are hanya bisa berdiri bangunan seluas 1,5 are.
“Kecuali konstruksinya rumah panggung, bisa lebih luas lagi. Saat ini sedang pembahasan, nanti akan jadi peraturan kepala daerah paling lambat tahun 2024,” ujarnya.
Ia mengaku pembahasan akan cukup lama. Mengingat ada beberapa hal yang harus disinkronkan dengan pemerintah pusat.
Di antaranya Jalan Shortcut Singaraja-Denpasar dan penataan Danau Buyan yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta penataan kawasan hutan lindung yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [eka prasetya/radar bali] Editor : Hari Puspita