Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ruang Terbuka Hijau Terancam, Pembahasan RDTR Sukasada Dikebut

Hari Puspita • Senin, 15 Mei 2023 | 23:05 WIB
ATUR PEMBANGUNAN  : Suasana di Danau Buyan, Desa Pancasari. Pemerintah akan menyusun RDTR Kecamatan Sukasada untuk mengendalikan pembangunan di kawasan hulu.(foto:dok.radar bali)
ATUR PEMBANGUNAN : Suasana di Danau Buyan, Desa Pancasari. Pemerintah akan menyusun RDTR Kecamatan Sukasada untuk mengendalikan pembangunan di kawasan hulu.(foto:dok.radar bali)
SINGARAJA, RadarBali.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng menggenjot proses penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sukasada. Wilayah itu akan diproyeksikan sebagai kawasan hulu serta daerah serapan di Buleleng.

Kepala Dinas PUTR Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra mengatakan, penyusunan RDTR Sukasada mendesak dilakukan, karena sudah terjadi perkembangan yang sangat pesat di sana. Sehingga pemerintah perlu melakukan upaya proteksi terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurut Adiptha, Kecamatan Sukasada disiapkan menjadi ruang hijau Buleleng. Walau berstatus ruang hijau, warga masih diizinkan membangun. Regulasi pembangunan akan cukup ketat, karena Dinas PUTR merancang Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di beberapa wilayah, hanya sebesar 10-15 persen.

Dengan KDB tersebut, luas bangunan akan sangat terbatas. Ilustrasinya, dengan KDB maksimal 15 persen, di atas lahan seluas 10 are hanya bisa berdiri bangunan seluas 1,5 are.

“Kecuali konstruksinya rumah panggung, bisa lebih luas lagi. Saat ini sedang pembahasan, nanti akan jadi peraturan kepala daerah paling lambat tahun 2024,” ujarnya.

Ia mengaku pembahasan akan cukup lama. Mengingat ada beberapa hal yang harus disinkronkan dengan pemerintah pusat.

Di antaranya Jalan Shortcut Singaraja-Denpasar dan penataan Danau Buyan yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta penataan kawasan hutan lindung yang harus dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. [eka prasetya/radar bali] Editor : Hari Puspita
#Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng #danau buyan #Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) #ruang terbuka hijau