Menurutnya tarif PBB P2 saat ini terlalu tinggi. Dampaknya kemampuan warga membayar pajak menjadi rendah. Kini pemerintah pun harus berkutat melakukan penagihan piutang pajak yang terus menggunung.
“Kami sesuaikan karena terlalu berat. Kalau petani kebun itu kan dua tahun sekali baru menghasilkan. Tapi bayar pajak tiap tahun. Sudah bayar pajak tiap tahun, nominalnya naik berapa ratus persen. Jelas masyarakat keberatan tidak mau bayar, akhirnya jadi piutang,” ujarnya.
Saat ini tarif PBB di Buleleng sebesar 0,15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Rencananya tarif akan diturunkan menjadi 0,07 persen atau turun hingga separonya. Namun angka tersebut belum final. Pemerintah masih harus melakukan uji publik sebelum menetapkan tarif pasti.
“Kami akan uji publik dulu. Untuk apa target pajak tinggi-tinggi, tapi nggak mampu bayar,” tegasnya.
Selain menurunkan tarif pajak, pemerintah juga berencana melakukan pemutihan pajak. Hanya saja pemutihan itu harus menunggu fatwa hukum dari lembaga audit pemerintah, serta pemerintah pusat. (eps)
Editor : Donny Tabelak