SINGARAJA, Radar Bali.id - Polres Buleleng menerbitkan Daftar pencarian orang (DPO) untuk mengejar tiga orang pemburu di Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Hingga kini polisi baru menangkap seorang tersangka berinisial Kadek D, 19. Sementara tiga lainnya masih buron.
Ketiga nama yang masuk DPO adalah Ketut S alias Lotot, HB alias Abas, dan Putu AW alias Apel. Ketiganya merupakan warga Buleleng. Ketiganya sudah masuk menjadi DPO sejak Minggu (22/10/2023).
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, ketiganya diduga kuat sebagai eksekutor alias pemburu satwa-satwa liar di TNBB. “Penetapan sebagai DPO dilakukan karena ketiganya tidak kooperatif,” kata Darma saat ditemui di Mapolres Buleleng, kemarin (23/10/2023).
Darma mengatakan DPO sudah disebar ke seluruh polres dan polsek di Bali. Selain itu DPO juga akan disebar hingga ke luar Bali. Sebab tak menutup kemungkinan ketiganya juga kabur ke luar Bali.
“Saat ini, fokus pencarian masih terbatas di wilayah Bali. Kami juga meminta bantuan masyarakat yang mendapat informasi ketiga pelaku agar segera melaporkan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok pemburu beraksi di kawasan TNBB. Mereka menembak sebelas ekor kijang, tiga ekor babi hutan, dan seekor rusa. Hasil buruan itu diangkut menggunakan mobil dengan nomor polisi DK 1523 WB. Petugas TNBB sempat mengejar kelompok pemburu tersebut. Namun mereka kabur dan meninggalkan mobilnya di tengah hutan.
Belakangan polisi berhasil menangkap Kadek D, 19. Dia merupakan pengemudi mobil DK 1523 WB. Kadek D kini ditahan di Rutan Polres Buleleng. Dia dijerat pasal 40 Ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 dan Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta. [*]
Editor : Hari Puspita