Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Vila Bodong Menjamur, Pj. Bupati Buleleng: Kalau Masih Bandel, Segel Saja!

Eka Prasetya • Jumat, 8 Desember 2023 | 03:35 WIB

 

Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng saat mengecek perizinan vila yang ada di Kecamatan Banjar.
Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng saat mengecek perizinan vila yang ada di Kecamatan Banjar.

SINGARAJA – Vila bodong di Buleleng diduga makin menjamur. Polisi Pamong Praja Buleleng kini tengah menjajaki sejumlah vila yang belum mengantongi izin. Hingga kini tercatat ada enam vila yang dipastikan belum mengantongi izin.

Keberadaan vila bodong jadi sorotan, karena mereka tetap beroperasi dan menerima wisatawan. Sayangnya vila tidak mengantongi izin. Mereka juga tidak menyetor pajak. Padahal mereka juga wajib menyetor pajak hotel hingga pajak air bawah tanah.

Kasat Pol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan, vila itu selalu mengaburkan aktivitasnya. Saat didatangi Pol PP mereka berdalih bila bangunan itu merupakan rumah pribadi. Namun dalam praktiknya, bangunan itu disewakan sebagai vila melalui aplikasi online.

Baca Juga: Dua Vila Bodong Nekat Membangun, Respons Pol PP Gianyar Tegas

“Pengakuannya bukan vila, tapi rumah tinggal. Saru gremeng, karena dia bisa menempatkan dan mengundang tamu. Banyak informasi di lapangan yang kami terima,” kata Arya.

Vila-vila yang kedapatan bodong kini telah diminta mengurus perizinan. Arya mengaku terkendala memberi teguran, karena jarang bertemu dengan pemilik aslinya. Ditengarai vila bodong itu milik warga negara asing, namun menggunakan nama warga lokal. “Kadang ketemu penjaganya saja,” ujarnya.

Sementara itu Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan vila-vila itu disebut bodong karena aktivitasnya ilegal. Mereka melakukan aktivitas jasa penginapan namun tidak pernah mengantongi izin yang sah. Sehingga ia meminta Pol PP menindak vila-vila tersebut.

Baca Juga: Vila Bodong Marak, Enggan Bayar Pajak, Satpol PP Gianyar Pengeng

“Ini bukan semata-mata peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Murni penegakan aturan,” kata Lihadnyana.

Ia telah menginstruksikan agar vila-vila bodong langsung didatangi Tim Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (OPAD). Tim itu terdiri dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan kejaksaan.

“Apa yang mereka lakukan harus ada kepastian hukum. Kalau bandel ya pasang stiker bahwa vila itu bodong, biar ada efek jeranya. Biar malu. Kalau masih bandel, segel aja,” tukas Lihadnyana. ***

 

Editor : Donny Tabelak
#satpol pp buleleng #Vila bodong #Pj. Bupati Buleleng