SINGARAJA, RadarBali.id -Pasca keputusan pemecatan Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, AWK memberikan tanggapan santai.
Ditemui di Kelurahan Liligundi, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng pada Jumat (2/2/2024) siang, AWK mengatakan ia tidak malu dan kecewa meski dipecat.
“Saya sebagai putra Hindu Bali tidak ada rasa malu, kecewa, karena yang kita bela adalah umat Hindu Bali. Saya tidak malu, karena tidak korupsi dan melanggar, yang kita bela kan budaya Bali,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memecat seorang senator perlu proses yang panjang. Mulai dari izin ke presiden RI sampai proses di pengadilan.
Sehingga AWK mengaku menjalaninya dengan santai, tentu sembari mempersiapkan langkah-langkah hukum.
AWK melanjutkan, ia menyayangkan Mangku Pastika yang mau membaca keputusan pemecatannya itu. Menurutnya, itu sebagai upaya mengadu domba antar senator Bali.
“Keputusan ini kan masih lama ya harus minta izin presiden, proses di pengadilan. Jadi, ya gak gampang-lah ganti senator. Buat saya ya santai-santai saja, langkah hukum sudah kami siapkan. Saat ini saya masih senator aktif, dan jalan masih panjang,” sambungnya lagi.
Dengan adanya keputusan pemecatan ini, AWK mengatakan pihaknya tidak tinggal diam dan akan ada upaya banding. Secara tegas, ia mengatakan akan membuat lawan-lawannya menjadi tidak nyaman.
“Jelas saya ada upaya banding, sudah kami siapkan. Kami akan fight back, kami lawan. Yang bisa pecat AWK cuma rakyat, nggak boleh dong senator dari provinsi lain pecat AWK, jadi aneh. Kita akan tuntut balik, saya akan buat tidak nyaman mereka semua,” tegasnya.
Meskipun kabar pemecatan ini berdekatan dengan proses pemilu, AWK mengaku pihaknya optimis menang mutlak dengan suara terbanyak.
“Optimis menang mutlak suara terbanyak. Kita akan buat malu mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, keputusan pemecatan AWK dibacakan Wakil Ketua BK DPD RI, Made Mangku Pastika. BK DPRD RI resmi memberhentikan AWK berdasarkan Pasal 48, ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.
"Telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa, anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI," kata Mangku Pastika membacakan keputusan di Kantor DPD RI, pada Jumat (2/2). [*]
Editor : Hari Puspita