SINGARAJA, RadarBali.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng akan menerapkan manajemen talenta, untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Artinya, dengan penerapan sistem yang diberikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI ini, tidak akan ada seleksi terbuka untuk pengisian jabatan.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana mengatakan bila Pemkab Buleleng terpilih dari delapan kabupaten/kota di Indonesia untuk menerapkan manajemen talenta. Sehingga dalam pengisian jabatan dalam berlangsung objektif, transparan, dan akuntabel.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat KASN Nomor B-935/SM.01.01/03/2024 tertanggal 14 Maret 2024 tentang Persetujuan Kebijakan dan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Untuk diketahui, di Pemkab Buleleng ada beberapa jabatan yang kosong. Yakni Asisten Tata Pemerintahan dan Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng.
Kemudian Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Lalu ada Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada BKPSDM. Jabatan tersebut kosong karena pejabatnya telah masuk usia pensiun.
Sedangkan jabatan Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan pada Setda Buleleng kosong, karena pejabatnya telah meninggal dunia.
Sehingga kini, khusus jabatan staf ahli hingga kini dibiarkan kosong. Sementara jabatan lainnya, harus diisi Pelaksana Tugas (Plt).
Mengenai hal itu serta pemanfaatan sistem dalam pengisian JPT, Lihadnyana pun memperingatkan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu repot-repot mencari pintu masuk, untuk mendapatkan posisi dan jabatan.
Karena dengan kerja keras dan kerja benar, maka mereka dipastikan bisa mendapatkan jabatan dan posisi di Pemkab Buleleng.
“Dengan pemanfaatan sistem ini, para PNS tidak perlu sibuk mencari pintu masuk untuk mendapatkan sebuah posisi tertentu. Apalagi penerapan ini sudah ada dasar hukumnya yaitu Perbup Buleleng Nomor 53 tahun 2023. Semuanya sudah diatur di dalam aplikasi dan Perbup tersebut,” jelasnya.
Dengan persetujuan dari KASN RI kepada Pemkab Buleleng untuk penerapan sistem ini, Lihadnyana mengajak semua pihak komitmen menjalankannya. Untuk terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Dimulai dari pemilihan para pejabatnya harus sesuai dengan kompetensi dan rumpun jabatan yang dimiliki,” pungkas Lihadnyana. [*]
Editor : Hari Puspita