SINGARAJA, Radar Bali.id -Dua terdakwa perkara penistaan agama saat Nyepi 2023 lalu di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng yakni Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, menyampaikan pledoi atau pembelaan.
Mereka meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja memutuskan agar para terdakwa dibebaskan.
Pledoi para terdakwa dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) Terdakwa, Agus Samijaya di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, pada Rabu (22/5/2024) pukul 12.20 Wita.
Dalam pledoi terdakwa berjumlah 59 halaman, Agus Samijaya menjabarkan secara detail mengenai fakta-fakta persidangan baik dari saksi, ahli, hingga terdakwa serta barang bukti, yang dikajinya secara yuridis.
Terdakwa Saini dan Rasad diketahui didakwa Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Agus, objek dalam pasal tersebut adalah agama yang dianut di Indonesia, bukan orang atau golongan warga tertentu.
Sementara dalam peristiwa yang terjadi pada 23 Maret 2023 lalu, dua terdakwa ini hanya memukul dan membuka portal milik Taman Nasional Bali Barat (TNBB), yang menjadi penghalang akses jalan masuk menuju Pantai Segara Rupek.
Sehingga portal tersebut bukan merupakan tempat ibadah, kitab suci, ataupun simbol dari agama tertentu yang ada di Indonesia.
“Jelas-jelas para terdakwa hanya melakukan buka portal. Yang satu pukul portal dengan telapak tangannya, kemudian ada yang buka tali portal. Pertanyaan saya sekarang, portal itu simbol agama, tempat ibadah, kitab suci atau bukan?” katanya usai persidangan.
Agus juga menuturkan bila perbuatan para terdakwa itu sama sekali tidak ada niat maupun maksud dan tujuan untuk menodai agama tertentu, khususnya agama Hindu yang saat itu melaksanakan Hari Suci Nyepi.
“Buka portal untuk memberi akses kepada masa yang berkerumun dengan keadaan emosi. Mereka berpikir simpel, kalau tidak dibuka kemungkinan ada kejadian anarkis,” lanjutnya lagi.
Agus menerukan, yang termasuk perbuatan pidana adalah tindakan yang melawan hukum yang diatur Undang-Undang (UU). Yang bila diurutkan, perundang-undangan yang diakui di Indonesia mulai dari UU Dasar 1945 sampai peraturan daerah.
Dua terdakwa tersebut memang melanggar Seruan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Nomor 400.8/03/II/FKUB BLL/2023, tanggal 10 Maret 2023. Tetapi, berdasarkan kajian yuridis PH, seruan itu bukan termasuk undang-undang, peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah.
“Kalau tidak masuk sebagai kualifikasi peraturan, maka (dua terdakwa) tidak bisa dipidana,” katanya.
Dalam pledoinya, Agus Samijaya meminta dengan hormat kepada majelis hakim agar membebaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan hukum. Juga memulihkan atau merehabilitasi nama baik, harkat, dan martabat Acmat Saini dan Mokhamad Rasad.
Alasannya, menurut PH Terdakwa, unsur dalam Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang menjerat dua orang tua itu tidak terpenuhi.
“Harusnya bebas. Bukan bebas bersyarat tapi bebas murni. Karena unsurnya (pasal yang didakwakan) tidak terpenuhi,” tutup Agus Samijaya.
Untuk diketahui, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dituntut enam bulan penjara, dengan perintah agar dua terdakwa itu ditahan. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang pada Rabu (8/5) lalu.
Menurut JPU, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang intinya mengenai tindakan secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, dari keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, ternyata perbuatan kedua orang tua itu memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Juga tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan para terdakwa. Sehingga Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dapat dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana.
Sidang perkara yang masuk kategori Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum, akan dilanjutkan pada Rabu (29/5), dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi penasehat hukum terdakwa. [*]
Editor : Hari Puspita