Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jaringan Terendus, Komplotan Pengedar dan Kurir Narkoba di Kubutambahan Digulung

Francelino Junior • Selasa, 28 Mei 2024 | 21:10 WIB
DIRINGKUS SETELAH TERENDUS  : WDM (kiri) dan SPW. Keduanya terlibat peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kubutambahan. (francelino junior)
DIRINGKUS SETELAH TERENDUS : WDM (kiri) dan SPW. Keduanya terlibat peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kubutambahan. (francelino junior)

SINGARAJA, Radar Bali.id -Peredaran narkotika di Kabupaten Buleleng terus diberantas Polres Buleleng. Terbaru, polisi menangkap pengedar dan kurir narkotika yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kubutambahan pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 01.32 Wita. 

Dua orang itu yakni SPW alias P, 23, dan WDM alias TN, 45, yang keduanya merupakan warga Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. 

Penangkapan keduanya berawal dari maraknya peredaran narkotika di wilayah Desa Kubutambahan. Atas penyelidikan polisi, kemudian diamankan SPW di pinggir jalan Desa Kubutambahan pada Jumat (17/5/2024). 

 Baca Juga: Cegah Narkoba Beredar, Napi Tabanan Dirazia dan Dites Urine, Ini Hasilnya

Dari pengakuannya, SPW baru saja mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang sudah diserahkan kepada WDM. Tak menunggu lama, polisi lalu pergi ke rumah WDM. Di sana polisi mengamankannya sekaligus menggeledah rumah WDM. 

Di sana, polisi mengamankan enam paket sabu-sabu dengan berat total 4,48 gram. Juga dua timbangan digital, bong, tabung kaca, potongan pipet, serta empat bendel plastik klip bening kosong. 

Selain itu, polisi diamankan uang tunai sejumlah Rp 150 ribu, dua unit handphone, korek gas, gunting, dan satu unit sepeda motor Yamaha Byson dengan Nomor Polisi (nopol) DK 4904 DE. 

"SPW berperan sebagai kurir, sedangkan WDM perannya sebagai pengedar. Untuk diketahui WDM merupakan TO (Target Operasi), karena dari penjual yang kami tangkap sebelumnya, mengaku mendapatkan barang dari WDM," ujar Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dalam rilis pada Senin (29/5) pagi di Mapolres Buleleng. 

AKBP Widwan mengatakan bila SPW bertugas atas perintah WDM. Setelah menjadi paket, SPW yang bertugas menyerahkan ke konsumen atau penjual lainnya. 

Wilayah peredaran narkotika WDM, sebut Kapolres Buleleng, dilakukan di wilayah Kecamatan Kubutambahan. 

"Distribusi narkotika yang dilakukan WDM dan SPW, dengan sistem tempel. Jadi kurir menaruhnya di suatu tempat," sambung AKBP Widwan. 

Akibat perbuatan mereka, SPW dan WDM dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mereka terancam mendekam di penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat lima tahun. Dengan denda maksimal Rp 10 miliar dan paling sedikit Rp 1 miliar. [*].

Editor : Hari Puspita
#jaringan pengedar #narkoba #buleleng