SINGARAJA, Radar Bali.id-Komisi III DPRD Kabupaten Buleleng memberikan dua opsi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKDP) Kabupaten Buleleng, terkait dengan pajak. Ini berdasarkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Opsi ini dilontarkan dalam rapat dengan pendapat antara Komisi III dengan BPKPD Buleleng pada Senin (8/7/2024) di Gedung DPRD Buleleng.
Rapat ini dilakukan untuk membahas sejumlah catatan temuan BPK RI pasca keluarnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 kali berturut-turut, yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Buleleng tahun 2023, bahwa ada permasalahan di bidang pendapatan yaitu pendataan dan pendaftaran pajak hotel dan restoran belum optimal, dan kekurangan penetapan senilai Rp 1.613.821.100,84 atau Rp 1,6 miliar.
“Terkait adanya temuan BPK dalam hal ini setelah audit, memang ada beberapa hal yang perlu diseriuskan untuk ditindaklanjuti,” ujar Anggota Komisi III DPRD Buleleng, Nyoman Gede Wandira Adi usai rapat.
Untuk hal itu, salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah adalah dengan melakukan ekstensifikasi pajak. Yakni Pemkab Buleleng mencari informasi terkait objek dan subjek pajak yang telah memenuhi syarat, namun belum terdata.
Upaya ekstensifikasi pajak ini erat kaitannya dengan penambahan daftar jumlah Wajib Pajak (WP) dan perluasan objek pajak.
Kata Wandira, Rp 1.613.821.100,84 atau Rp 1,6 miliar itu disebabkan dari kurang penetapan di enam hotel senilai Rp 728.884.780,41 dan enam restoran senilai Rp. 884.936.320,43. Nilai itu merupakan temuan hasil audit BPK RI.
Selain itu, ada juga sepuluh hotel dan satu restoran sebagai penyedia jasa, yang belum ditetapkan sebagai WP daerah.
Wandira mengatakan bila pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut. Bukan tanpa alasan, ini lantaran banyak masyarakat yang sering mengeluh ke dewan Buleleng, terkait dengan masifnya pungutan pajak.
Pungutan pajak tersebut, kata politisi Golkar itu, bahkan menyasar warung kopi dan beberapa usaha yang tergolong usaha kecil dan menengah. Malah hotel, vila, dan restoran yang kewajiban pajaknya di atas Rp 200 juta, berdasarkan temuan BPK RI, belum terdeteksi.
“Tadi kami evaluasi, agar prioritaskan WP yang nilainya lebih besar, ketimbang fokus ke usaha kecil dan menengah,” lanjutnya.
Untuk itu, pihaknya pun memberikan dua opsi untuk pengoptimalisasi pendataan dan pendaftaran pajak hotel dan restoran ke BPKPD Buleleng. Pertama dengan menambah Sumber Daya Manusia (SDM), kedua dengan membuat pakta integritas dengan kepala desa/lurah.
Menurut Wandira, jika bekerja sama dengan kepala desa/lurah, tentu akan mempermudah dalam pendataan. Mengapa? Karena mereka selaku penguasa wilayah tentu akan mengetahui jumlah hotel, restoran, maupun villa di wilayah masing-masing.
Sehingga dengan data mereka, BPKPD Buleleng tentu dapat dengan mudah mempertajam kembali objek dan subjek pajak yang sudah maupun belum terdaftar sebagai WP.
“Kepala desa atau lurah tidak mungkin mereka tidak tahu ada tempat-tempat seperti itu di wilayahnya, sehingga datanya bisa diambil. Mana yang belum jadi WP, segera dimasukkan sebagai WP,” pungkasnya. [*]
Editor : Hari Puspita