SINGARAJA, Radar Bali.id - Ratusan warga di Desa Tajun, Kecamatan Kubutambahan, direncanakan menyalurkan hak suara mereka di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula. Warga-warga tersebut rencananya memilih di Sembiran, karena pertimbangan jarak yang lebih dekat.
Kendati begitu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng menganggap hal itu berpotensi sebagai pelanggaran. Bawaslu berpendapat para pemilih harus menyalurkan suara sesuai dengan lokasi tempat tinggal mereka. Alhasil, Bawaslu Buleleng meminta agar ratusan pemilih itu dikembalikan ke Desa Tajun. Sehingga sesuai dengan lokasi kependudukan mereka.
Masalah itu terjadi di wilayah Banjar Dinas Nangka. Wilayah itu secara administrasi masuk dalam Desa Sembiran. Namun secara adat masuk wilayah Desa Adat Tajun. Masalahnya, penduduk di sana, mengantongi KTP sebagai warga Desa Tajun. Sehingga mereka seharusnya menyalurkan hak suara di Desa Tajun. Jumlahnya pun signifikan, mencapai 700 orang.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan, fenomena itu ditemukan saat pihaknya melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit). Dalam coklit, terdapat sebuah TPS di Desa Sembiran. Namun pemilihnya merupakan warga yang mengantongi identitas sebagai penduduk Desa Tajun.
Warga tersebut itu tercatat sebagai pemilih di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terletak di SDN 5 Sembiran, Kecamatan Tejakula. Sesuai aturan tidak boleh mendirikan TPS di luar wilayah desa. Karena sesuai kewenangan pendirian TPS hanya ada di dalam desa.
“Alasannya ada TPS di Desa Sembiran dengan alasan mendekatkan TPS dengan pemilih,” kata Carna, Minggu (14/7).
Lebih lanjut Carna mengatakan, temuan itu sebenarnya sempat muncul pada Pemilu 2024 lalu. Namun berhasil dicegah. Anehnya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024, masalah itu kembali muncul. Untuk itu pihaknya meminta agar para pemilih itu dikembalikan ke Desa Tajun.
“Sebenarnya waktu Pemilu sudah dikembalikan ke wilayahnya. Tapi ini kok dikembalikan lagi. Jadi ini kami minta ditindaklanjuti. Panwascam sudah kami minta atensi,” tegasnya.
Sementara itu Komisioner KPU Buleleng, Ngurah Cahyudi mengatakan, permasalahan yang terjadi di wilayah tersebut sudah klir. Menurut Cahyudi, tadinya warga berharap agar ada TPS yang lebih dekat. Sehingga muncul inisiatif membuat TPS di SDN 5 Sembiran.
“Memang secara administrasi itu masuk Sembiran. Tapi secara adat masih wilayah Tajun. Jadi berbatasan,” katanya.
Cahyudi mengatakan, sudah ada kesepakatan antara Pengawas Pemilu dengan Panitia Pemungutan Suara. “Sudah dikembalikan ke wilayah Tajun sesuai dengan wilayah administrasinya. Jadi ada 2 TPS yang dikembalikan,” katanya. [*]
Editor : Hari Puspita