Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Astaga! Di Buleleng Ada Enam Ribu Pelanggan Air Menunggak Pembayaran

Francelino Junior • Rabu, 17 Juli 2024 | 20:15 WIB
ilustrasi kran air bersih- Jawa Pos Radar Bojonegoro
ilustrasi kran air bersih- Jawa Pos Radar Bojonegoro

SINGARAJA, Radar Bali.id -Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perumda Air Minum Tirta Hita Kabupaten Buleleng mencatat ada enam ribu pelanggan air yang menunggak pembayaran. Hal ini diungkapkan Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Hita Buleleng, I Made Lestariana pada Selasa (16/7/2024).

Katanya, BUMD ini memiliki 65.071 pelanggan sambungan air bersih, yang tersebar di 68 desa dan kelurahan di Kabupaten Buleleng. Yang terbagi atas 11.409 merupakan golongan R1 dan 43.725 pelanggan merupakan golongan R2.

Namun, dari ratusan ribu jumlah pelanggan itu, tercatat ada enam ribu pelanggan yang ternyata menunggak pembayaran air. Jumlah tersebut sekitar 8-10 persen dari jumlah total pelanggan air bersih.

“Tunggakan mereka hanya sampai empat bulan, itu sudah maksimum. Lebih dari itu sudah kami putus sambungan airnya,” ujar Lestariana.

Lalu apa alasannya? Dirut Lestariana mengungkapkan bila faktor ekonomi masih menjadi alasan klasik dalam penunggakan pembayaran air. Katanya, sejak tahun 2021, 2022, dan 2023 memang sempat ada tunggakan namun berangsur baik.

Adanya Covid-19 yang sempat mengakibatkan penghentian ekonomi, juga berpengaruh pada kemampuan membayar air secara bulanan. Lantaran banyak masyarakat yang harus dirumahkan, karena pandemi tersebut.

“Kesulitan ekonomi membuat banyak ada tunggakan pembayaran air,” lanjut Lestariana.

Pihaknya pun dengan tegas menyebutkan bila batas waktu sebelum sambungan air benar-benar diputus, adalah selama empat bulan. 

Pada bulan pertama, pelanggan yang menunggak akan dikenakan denda. Sementara bulan kedua dan ketiga, sambungan air pelanggan akan ditutup sementara waktu. 

Ketika sudah ditutup sementara, jika ingin dibuka kembali maka pelanggan wajib membayar kewajibannya yang tertunda dan denda buka segel. 

“Kalau sudah lebih dari empat sampai enam bulan, kami lakukan pencabutan dan penutupan  permanen,” tutupnya. [*]

Editor : Hari Puspita
#air minum #pdam #buleleng