Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ketika Para Wakil Rakyat Buleleng Bekerja Lembur di Hari Minggu : Tuntaskan Perda Sebelum Habis Masa Kerja

Eka Prasetya • Senin, 12 Agustus 2024 | 22:15 WIB
LEMBUR DI UJUNG JABATAN: Jajaran DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna di hari libur. Kejar target sebelum masa jabatan berakhir.(Humas DPRD Buleleng)
LEMBUR DI UJUNG JABATAN: Jajaran DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna di hari libur. Kejar target sebelum masa jabatan berakhir.(Humas DPRD Buleleng)

Tak seperti biasanya, mereka tampak serius sekali bekerja. Para wakil rakyat Buleleng kali ini benar-benar kejar target. Mereka tetap mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Bahkan harus dilakukan saat hari Minggu, di  hari libur.

PEMANDANGAN tak lazim itu terlihat pada Minggu (11/8/2024). DPRD Buleleng menggelar rapat paripurna pengesahan Perda. Ini pertama kalinya dalam 15 tahun, DPRD Buleleng menggelar agenda pengesahan perda pada hari libur.

Dalam rapat paripurna tersebut, ada dua Ranperda yang disahkan menjadi Perda. Masing-masing Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2024 dan Perda APBD Perubahan 2024.

Bahkan rapat digelar secara maraton dari pukul 10.00 pagi hingga pukul 13.00 siang. Diawali dari rapat gabungan komisi, penyampaian pandangan akhir fraksi, hingga rapat pengesahan.

Dikonfirmasi usai rapat paripurna, Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengaku sah-sah saja melakukan paripurna pada hari libur. Menurutnya tidak ada aturan yang dilanggar saat paripurna dilaksanakan pada hari libur. “Sebenarnya boleh saja. Tidak harus di hari kerja,” katanya.

Menurutnya, rapat paripurna sebenarnya telah diagendakan pada Selasa (13/8/2024). Namun karena situasi, rapat harus dimajukan.

Salah satu pemicunya adalah Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana harus menghadiri undangan dari Presiden Joko Widodo di Ibu Kota Nusantara (IKN). Lihadnyana harus berangkat pada Senin (12/8/2024) hari ini.

Sementara, masa tugas DPRD Buleleng periode 2019-2024 akan berakhir pada Kamis (15/8/2024) mendatang. Mau tak mau, paripurna harus dimajukan, agar DPRD Buleleng periode 2019-2024 tidak meninggalkan pekerjaan rumah pada anggota yang bertugas pada periode 2024-2029. “Cuma karena situasi, ya kita laksanakan hari ini,” ujarnya.

Sebenarnya, pengesahan bisa saja ditunda. Hanya saja penundaan itu akan berdampak serius. Perda-perda itu baru akan disahkan dalam beberapa bulan mendatang.

Alasannya, setelah dilantik anggota DPRD Buleleng periode 2024-2029 tidak bisa serta merta menggelar paripurna pengesahan perda. Sebab masih dipimpin oleh Ketua Sementara.

Sementara tugas Ketua Sementara adalah menyusun tata tertib DPRD Buleleng serta pimpinan DPRD Buleleng yang definitif. Selanjutnya pimpinan akan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Kalau AKD sudah terbentuk, baru bisa melakukan kegiatan DPRD. Kalau menunggu itu, paling cepat akhir September baru bisa mulai pembahasan. Belum lagi pengesahan. Sedangkan ada APBD Perubahan yang mendesak. Sehingga paripurna kami laksanakan hari ini,” demikian Supriatna. [*]

Editor : Hari Puspita
#lembur #ranperda #sidang paripurna #dprd buleleng