SINGARAJA, Radar Bali .id- Menjelang puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja mengusulkan sebanyak 184 orang narapidana (napi) atau warga binaan menerima remisi. Menariknya dari jumlah tersebut ada dua napi korupsi yang akan menerima “diskon” hukuman.
Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan bahwa ratusan calon penerima remisi itu, berasal dari 13 perkara. Yaitu Narkotika (82 orang), Perlindungan Anak (38 orang), Pencurian (27 orang), Pembunuhan (10 orang), Penipuan (8 orang), dan Penggelapan (6 orang).
Lalu masing-masing tiga orang di perkara Human Trafficking dan Penganiayaan. Masing-masing dua orang pada perkara Kesusilaan dan Korupsi. Dan masing-masing satu orang di perkara ITE, Kesehatan, dan Kehutanan.
”Korupsi itu kalau tidak salah LPD, sama kasus limpahan dari Lombok. Tapi itu sudah selesai, sudah inkrah,” ujar Sutresna pada Senin (12/8) ditemui di Lapas Singaraja.
Jika dirinci, usulan besaran remisi kepada para napi ini adalah 1 bulan (55 orang), 2 bulan (28 orang), 3 bulan (57 orang), 4 bulan (31 orang), 5 bulan (12 orang), dan 6 bulan (1 orang).
Dalam data yang diterima Radar Bali, ada juga tiga napi yang diusulkan menerima remisi agar langsung bebas. Namun dari tiga napi tersebut, hanya satu yang dapat bebas langsung, sedangkan dua lainnya masih harus menjalani hukuman subsider denda.
Namun kembali lagi, bila usulan tersebut diterima dan berdasarkan hasil verifikasi memungkinkan. Maka tiga napi tersebut akan segera menghirup udara segar.
Besaran “diskon” hukuman ini diberikan berdasarkan sejumlah persyaratan. Mulai dari sudah menjalani masa penahanan minimal enam bulan sejak ditahan, kemudian putusan sudah berkekuatan tetap, hingga berkelakuan baik selama enam bulan.
Sutresna menyebutkan bila keputusan remisi terhadap warga binaan Lapas Singaraja bisa saja turun saat H-1 atau saat tanggal 17 Agustus 2024 nanti.
”Usulan remisi ini kami kirimkan per tanggal 10 Agustus 2024 ke Kantor Wilayah KemenkumHAM Bali. Ini masih sebatas usulan, saat keputusan bisa saja tidak sama dengan usulan,” lanjut Kepala Lapas Singaraja.
Selain 184 orang tersebut, ternyata ada juga sebanyak 32 orang napi yang tidak dapat diusulkan untuk menerima remisi spesial HUT ke-79 RI. Ini karena mereka melakukan register F (pelanggaran) sebanyak empat orang dan gagal Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak satu orang.
Kemudian rekomendasi susulan dikarenakan keterlambatan administrasi sebanyak empat orang, ekspirasi kurang dari pelaksanaan remisi umum sebanyak satu orang.
Lalu belum menjalani enam bulan masa pidana sebanyak sembilan orang, serta menjalani subsider denda dan uang pengganti sebanyak 13 orang. [*]
Editor : Hari Puspita