SINGARAJA, Radar Bali.id - Upaya hukum kasus penistaan agama yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng saat Nyepi 2023 lalu kembali berlanjut. Terdakwa Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, memilih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), lantaran tak puas dengan putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.
Untuk diketahui hukuman kepada keduanya berubah menjadi empat bulan penjara. Ini berdasarkan putusan dari PT Denpasar atas banding yang dilakukan JPU Kejari Buleleng.
Putusan di PT Denpasar disampaikan oleh Majelis Hakim, Ida Bagus Ngurah Oka Diputra dengan Hakim Anggota, I Gusti Lanang Putu Wirawan dan Sihar Hamonangan Purba pada Rabu (31/7/2024) lalu.
Dalam putusan banding dengan nomor 55/PID/2024/PT DPS tersebut, majelis hakim mengabulkan permohonan banding dari jaksa dan mencabut putusan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Vonis tersebut lebih tinggi dari putusan PN Singaraja yang menjatuhkan vonis hukuman pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Penasehat Hukum terdakwa, Agus Samijaya mengatakan bahwa ketidakpuasan atas putusan banding tersebut yang mendasari pihaknya mengajukan kasasi ke MA.
Katanya, putusan dari majelis hakim tidak memperhatikan kondisi sosial di masyarakat Desa Sumberklampok. Mengapa? Karena di sana sudah terjadi perdamaian antara terdakwa dengan masyarakat.
Agus Samijaya bahkan saksi Perbekel dan Bendesa Adat Sumberklampok, untuk memperkuat asumsi. Bahkan mereka juga meminta agar terdakwa tidak ditahan.
Sebagai penasehat hukum, ia dan timnya masih berkeyakinan bahwa terdakwa Acmat Saini dan Mokhamad Rasad tidak bersalah melakukan penodaan agama yang diatur dalam Pasal 156a KUHP, seperti yang dituduhkan.
”Kami ajukan kasasi karena vonis dari PT Denpasar tidak memenuhi rasa keadilan. Karena sudah ada perdamaian dan rekonsiliasi di desa,” terang Agus Samijaya dikonfirmasi pada Kamis (22/8/2024) siang.
Saat ini, ia dan tim penasehat hukumnya sedang mempersiapkan memori kasasi untuk diserahkan secepatnya ke MA. Mengingat waktu paling lambat adalah akhir pekan ini.
”Masih ada waktu selambat-lambatnya 14 hari, untuk menyerahkan memori kasasi setelah permohonannya diajukan,” lanjutnya. [*]
Editor : Hari Puspita