SINGARAJA, Radar Bali.id – Produk dupa yang diproduksi oleh warga binaan di Lapas Singaraja berhasil mendapatkan pengakuan dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dupa dengan merek “Lasinga Subakti” itu mendapat sertifikasi merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Kepala Lapas Singaraja, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra mengatakan, pengakuan terhadap merek itu sangat penting bagi warga binaan.
Dengan pengakuan itu, maka produk yang dihasilkan oleh warga binaan dapat bersaing lebih luas lagi. Baik itu di kancah nasional maupun internasional.
Menurutnya, produk dupa sangat universal. Dupa bukan hanya digunakan oleh masyarakat Bali saja. Tapi juga digunakan oleh masyarakat lain.
Seperti umat Hindu yang tinggal di seluruh Nusantara, maupun umat Hindu yang ada di luar negeri. Selain itu dupa juga dapat dikemas menjadi souvenir.
”Produk ini adalah bukti nyata bahwa program pembinaan yang kami jalankan mampu memberikan dampak positif. Baik bagi warga binaan maupun bagi masyarakat luas,” katanya.
Ia pun berharap warga binaan di Lapas Singaraja bisa memproduksi produk-produk unggulan lain. Sehingga dapat diserap secara luas oleh masyarakat.
Selain itu, bisa memberikan dampak bagi warga binaan, terutama setelah mereka mengakhiri masa tahanan di dalam Lapas. [*]
Editor : Hari Puspita