Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Kisruh, Perusahaan Minta Waktu Dua Minggu Terkait Nasib Buruh PLTU Celukan Bawang

Francelino Junior • Jumat, 4 Oktober 2024 | 19:50 WIB
MASIH ALOT: Suasana mediasi antara 32 buruh PLTU Celukan Bawang dengan PT Victory yang sempat alot. (francelino junior/radar bali)
MASIH ALOT: Suasana mediasi antara 32 buruh PLTU Celukan Bawang dengan PT Victory yang sempat alot. (francelino junior/radar bali)

SINGARAJARadar Bali.id - Mediasi kisruh buruh di PLTU Celukan Bawang kembali berlanjut pada Kamis (3/10/2024). Sempat berlangsung alot, perusahaan meminta waktu untuk memutuskan kejelasan Nasib buruh di bawah naungan mereka. 

Mediasi ini berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, dihadiri perusahaan yang menaungi buruh PLTU, yakni PT Victory, kemudian perwakilan serikat buruh PLTU yang didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH),

Mediasi kedua ini berlangsung cukup alot, bahkan pihak LBH yang mendampingi para buruh juga sempat berdebat dengan tim hukum PT Victory. Alotnya mediasi, juga membuat kegiatan tersebut diskors selama 10 menit. 

 Baca Juga: PLTU Celukan Bawang Jadi Korban Janji Tak Tuntas PT Victory

Akhirnya mediasi itu menemukan titik temu, setelah PT Victory meminta waktu selama 2 minggu untuk membahas dan menentukan kejelasan status 32 orang buruh di bawah naungan mereka, yang statusnya karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWT). Hal itu lalu disepakati oleh perwakilan buruh dan tim LBH.

”Selama masa menunggu dua minggu ini, yang menjadi hak-hak pekerja, karena masih terikat kontrak dengan PT Victory, maka harus tetap dibayarkan. Jadi ada upah, BP Jamsostek, dan sebagainya,” ujar Plt. Kepala Disnaker Buleleng, Made Arya Sukerta kepada Jawa Pos Radar Bali. 

 Baca Juga: Bahaya! Nelayan Keluhkan Tumpahan Kapal Pengangkut Batu Bara ke PLTU Celukan Bawang

Dilanjutkan Arya Sukerta, apabila hak tersebut tidak dipenuhi maka pengawas ketenagakerjaan akan turun melakukan penyelidikan terkait tindak pidana ketenagakerjaan. 

Pengawas ketenagakerjaan disebut memang bertugas untuk mengawasi dan menegakkan peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan.

Jika dalam 2 minggu ke depan, tidak ada tindak lanjut terkait kejelasan 32 buruh tersebut, maka pemerintah akan melakukan intervensi dengan upaya tripartite.

Apabila sudah dilakukan, namun tidak dilaksanakan oleh perusahaan, maka pekerja bisa menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.

”Kalau kemudian diputuskan karyawan itu di-PHK, perusahaan berkewajiban membayar pesangon kepada mereka,” lanjutnya. 

Untuk diketahui, permasalahan ini muncul ketika kerjasama antara PT CHD dengan PT General Energi Bali (GEB) selaku pengelola PLTU Celukan Bawang akan berakhir. PT CHD diketahui bekerjasama dengan PT Victory yang mempekerjakan para buruh di PLTU. 

Berakhirnya kontrak kerja PT CHD dengan PT GEB otomatis memutus juga kontrak dengan para pekerja di bawah naungan PT Victory.

Sebanyak 32 orang buruh yang berstatus karyawan tetap masih bertahan di PT Victory. Mereka mendesak perusahaan agar segera memberikan kejelasan terhadap nasibnya. Apalagi para pekerja tersebut kini sudah tidak diberikan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang.

32 buruh ini diketahui telah bekerja hingga 9 tahun di PLTU Celukan Bawang. Mereka bekerja sebagai operator, petugas pemadam kebakaran, dan petugas kebersihan. 

Mengenai pesangon, mereka berhak mendapatkan sekitar Rp 45 juta untuk satu orang. Jika dihitung, maka pesangon yang harus dibayarkan perusahaan kepada 32 buruh itu mencapai kurang lebih Rp 2 miliar.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#celukan bawang #pltu #sengketa #buleleng