SINGARAJA, Radar Bali.id - Sebanyak 310 burung spesies burung pengicau (passeriformes) dilepasliarkan ke habitat alami pada Jumat (22/11/2024) di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.
Dari jumlah tersebut, diketahui ada sebanyak 225 ekor Trucuk (Pycnonotus Goiavier) dan 85 ekor Branjangan (Mirafra Javanica).
Diketahui satwa ini merupakan hasil penyerahan Badan Karantina Indonesia Satpel Pelabuhan Gilimanuk kepada Resort KSDA Gilimanuk.
Baik burung trucuk dan branjangan, sebarannya sering dijumpai di pulau Jawa, Kalimantan Selatan, Papua, Bali, dan Nusa Tenggara. Sehingga pemilihan wilayah Desa Sumberklampok sesuai dengan habitat alami burung-burung tersebut.
Pelepasliaran satwa spesies burung pengicau ini juga dilakukan atas hasil koordinasi antara Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara.
”Pelepasliaran ini menjadi salah satu langkah konkret, dalam melindungi satwa liar dan mencegah praktik perdagangan ilegal, khususnya di Bali,” ujar Kepala Balai KSDA Bali, Ratna Hendratmoko dalam rilis yang diterima Jawa Pos Radar Bali pada Sabtu (23/11/2024).
Ratna melanjutkan, pelepasliaran ini diharapkan menjadi momen penguatan pengawasan di jalur masuk Bali, utamanya pelabuhan, untuk mencegah praktik penyelundupan satwa liar. Hal ini pun mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan penggiat lingkungan.
Langkah ini juga menjadi pengingat pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menjaga keanekaragaman hayati, selain memastikan bahwa satwa liar dapat hidup bebas di habitatnya.
”Hal ini bertujuan agar keseimbangan ekosistem dan lingkungan Bali secara berkelanjutan dapat tetap terjaga,” tutup Ratna. [*]
Editor : Hari Puspita