SINGARAJA, Radar Bali.id - Kisruh rebutan tanah negara yang terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng antara warga dan PT SBH, akhirnya dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta).
Hasilnya, kedua belah pihak sepakat apabila plang yang terpasang di sana dicabut sementara waktu.
Mediasi ini berlangsung di Kantor Dinas Perkimta Buleleng di Jalan Teleng Nomor 1 Singaraja, pada Senin (6/1/2025) pukul 13.00 Wita. Hadir di sana, selain dari kedua belah pihak yang diwakili para kuasa hukum, tampak juga unsur dari Polres dan Kejaksaan Negeri Buleleng.
Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini mengaku pihaknya hanya sebagai mediator saja, agar permasalahan yang terjadi antara warga dan perusahaan itu tidak meruncing dan melebar. Kalau bisa dapat segera terselesaikan jelas.
”Kami hanya memediasi, selanjutnya itu memang kewenangan di Badan Pertanahan Negara (BPN). Untuk sementara, plang yang ada di sana dicabut dulu, sambil menunggu BPN kumpulkan data dulu, karena statusnya masih tanah negara,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bali.
Sementara itu, Asep Jumarsa selaku Kuasa Hukum PT SBH menjelaskan, pihaknya sudah mengajukan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) sejak tahun 2012, pasca hak tersebut telah usai masa berlakunya bagi mereka.
”Kami terima kesimpulan dari mediasi tadi, untuk cabut plang. Akan kami sampaikan ke manajemen (klien). Plang sudah terpasang sejak tahun 2023,” ujar Asep.
Diungkapkannya, pihak PT SBH berencana membuat agrowisata di areal yang kini menjadi sengketa, apabila kembali diberikan kepercayaan HGB oleh BPN.
Pihaknya juga yakin BPN Buleleng akan memberikan kembali HGB kepada mereka, sebab berdasar pada PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah maka pengelola lama akan menjadi prioritas dibandingkan pemohon lainnya.
”Sesuai Pasal 37 dalam PP tersebut, bahwa pemegang lama memiliki hak prioritas dibanding yang lain, untuk ajukan HGB. Tanah itu adalah statusnya tanah negara bekas HGB, kami sedang ajukan permohonan,” tambahnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Warga, Komang Sutrisna juga setuju dengan hasil mediasi, yakni pencabutan plang yang terpasang di tanah tersebut. Plang tersebut diketahui dipasang oleh PT SBH yang bertuliskan Tanah Ini Milik PT Sarana Buana Handara.
Katanya, terpasangnya plang tersebut membuat warga menjadi resah, yang berujung pada somasi terhadap warga yang diminta pergi dalam jangka waktu 7x24 jam. Padahal warga sudah tinggal di sana lebih dari 20 tahun.
Bahkan warga di sana dituduh sebagai penyerobot tanah, seperti yang tertuang dalam Pasal 385 KUHP tentang Tindak Pidana Penyerobotan Tanah. Lantaran dianggap sebagai orang yang tidak berhak atas tanah negara.
Padahal menurut Sutrisna, warga yang ada di sana juga berhak mengajukan dan mendapatkan tanah tersebut, yang tujuannya untuk bertani dan menyangga hulu Buleleng.
Apalagi tidak ada bangunan permanen di sana yang dibangun oleh warga. Dengan kata lain, masyarakat sudah menjaga ketertiban dan ketentraman.
”Benar harus diturunkan plangnya, saya setuju. Karena tidak sesuai fakta, karena status tanah masih tanah negara. Plang mereka membuat masyarakat resah,” tegasnya.
Meski begitu, pihaknya mempertanyakan status quo tanah tersebut. Sebab status tersebut hanya bisa dikeluarkan oleh pengadilan saja, melalui putusan sela. Apalagi tidak ada konflik atau gugatan pengadilan yang tembusannya ke BPN Buleleng.
”Kami pertanyakan status quo itu. Sekarang masih status tanah negara, kalau ada konflik baru status quo,” heran Sutrisna. [*]
Editor : Hari Puspita