Dengan lebih dini keluar, diharapkan waktu sosialisasi ke masyarakat, utamanya yang non Hindu, dapat lebih masif dilakukan.
Seruan FKUB Buleleng ini resmi dikeluarkan pada Rabu (19/2/2025) usai disepakati bersama, oleh masing-masing ketua agama dan FKUB. Dalam kesepakatan itu, ada sepuluh poin yang disepakati dalam rangka pelaksanaan Hari Suci Nyepi yang jatuh pada Sabtu (29/3/2025).
Baca Juga: Setop Pakai Pengeras Suara Dulu Saat Nyepi, Ini Imbauan Kerukunan dari FKUB Tabanan
Diketahui dalam poin-poin tersebut, disepakati ketentuan sebagaimana mestinya, yang sudah dijalankan di tahun sebelum-sebelumnya. Seperti wajibnya umat Hindu melaksanakan rangkaian Hari Suci Nyepi, lembaga penyiaran radio dan televisi, televisi, serta provider yang tidak diperkenankan aktif sejak Rabu (29/3/2025) pukul 06.00 Wita sampai Minggu (30/3/2025) pukul 06.00 Wita.
Masyarakat Buleleng juga tidak diperkenankan untuk bepergian atau keluar rumah dan melakukan aktivitas, bahkan yang sifatnya mengganggu ketertiban umum dan kesucian Hari Nyepi.
Nantinya untuk keamanan, prajuru desa adat, pecalang, bankamda, aparat desa/kelurahan, banser dan kokam, serta petugas keamanan akan melakukan pengamanan berkoordinasi dengan aparat keamanan.
”Yang disepakati adalah aturan mengenai semua penduduk di Bali dan Buleleng, termasuk yang tidak beragama Hindu agar dapat sama-sama menjaga toleransi selama sipeng. Sehingga tetap menjaga kedamaian,” ujar Ketua FKUB Buleleng, I Gde Made Metera kepada Jawa Pos Radar Bali.
Untuk tahun ini, Hari Suci Nyepi 1947 ternyata masih masuk dalam Ramadan 1446 Hijriah. Sehingga ada kebijakan khusus untuk umat Islam, sebab saat itu mereka akan melaksanakan salat tarawih/takbiran.
Dalam kesepakatan, umat Islam diperkenankan pergi ke masjid terdekat dengan berjalan kaki atau melaksanakan salat di rumah masing-masing. Tentunya dengan tidak menggunakan pengeras suara, juga menggunakan lampu penerangan yang terbatas.
”Pelaksanaan salat tarawih/takbiran dari pukul 20.00 sampai 22.00 Wita. Sedangkan umat lain melaksanakan ibadah di rumah masing-masing,” lanjutnya.
Disinggung mengenai keluarnya seruan FKUB Buleleng, lantaran trauma akibat peristiwa penistaan agama yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Hari Suci Nyepi 2023, Metera menyebut seruan ini hal lumrah sebelum tahun baru caka itu.
Namun katanya, peristiwa di tahun 2023 itu merupakan ketidak inginan yang terjadi. Meski begitu, dengan lebih awal keluarnya seruan FKUB Buleleng setidaknya dapat meminimalisir terjadinya peristiwa, yang malah kembali membuka luka lama.
”Karena ini sudah setiap tahun keluar, seharusnya tidak kurang sosialisasi. Namun ada hal yang perlu dipahami dan disepakati bersama,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono mengatakan, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap seruan yang dikeluarkan oleh FKUB Buleleng, dapat dimengerti dan dijalani bersama oleh semua umat di Buleleng.
”Harapan kami, seruan FKUB Buleleng yang dikeluarkan sejak awal, sehingga ada waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” singkatnya menjawab. [*]
Editor : Hari Puspita