Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bandel Lagi, Bandel Lagi, Gantian Turis Italia Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung Ini Diusir

Francelino Junior • Rabu, 26 Februari 2025 | 17:20 WIB

Bandel Lagi, Bandel Lagi,  Gantian Turis Italia Langgar Aturan Pendakian Gunung Agung Ini  Diusir


BANDEL, YA PULANGKAN SAJA: Petugas Imigrasi Singaraja mengawal ketat pemulangan BASM, WNA Italia yang melanggar aturan pendakian Gunung Agung. (Foto: Imigrasi Singaraja untuk Radar Bali)
BANDEL, YA PULANGKAN SAJA: Petugas Imigrasi Singaraja mengawal ketat pemulangan BASM, WNA Italia yang melanggar aturan pendakian Gunung Agung. (Foto: Imigrasi Singaraja untuk Radar Bali)

SINGARAJARadar Bali.id - Usai pemulangan warga Norwegia, turis yang membandel hendak mendaki Gunung Agung, tanpa pemandu, ada lagi turis asal Italia yang membandel hendak mendaki sendirian.

Warga Negara Asing (WNA) asal Italia berinisial BASM, 36, diusir alias dideportasi dari Indonesia oleh Imigrasi Singaraja. Ini dilakukan, karena turis tersebut melanggar aturan yang berlaku di Gunung Agung.

BASM merupakan BG, 41, WNA asal Norwegia yang merupakan rekannya saat mendaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem, dan ditangkap petugas Imigrasi Singaraja pada Sabtu (15/2/2025). 

Pendeportasian terhadap BASM dilakukan, lantaran yang bersangkutan mendaki Gunung Agung tanpa didampingi oleh pemandu lokal. Sebab aturan itu sudah tercantum dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 tentang Pencegahan Risiko Pendakian ke Gunung Agung Pada Kondisi Cuaca Ekstrem.

Padahal pengelola pendakian Gunung Agung, sudah secara terus menerus memberikan himbauan terkait SE tersebut. Namun masih ada yang mengindahkan himbauan tersebut, khususnya orang asing. Seperti BASM dan BG.

Sehingga akibat pelanggaran itu, turis pria itu dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan. Sebab melanggar Pasal 75 Ayat (1) SE Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali Nomor B.24.500.4.1/95/UPTD.KPHBT/DKLH Tahun 2025 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

”Deportasi dilakukan pada Sabtu (22/2/2025) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan Gold Coast, Australia melalui penerbangan Virgin Australia nomor penerbangan VA 66,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Hendra Setiawan pada Selasa (25/2/2025) siang.

Dari hasil pemeriksaan BASM, diketahui ia pemegang visa kunjungan saat kedatangan/Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 13 Maret 2025. WNA 36 tahun itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (12/2/2025).

Hendra mengatakan, pihaknya berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian, melalui pengawasan dan penindakan terhadap pihak-pihak yang melanggar. Sedangkan untuk di Gunung Agung, pengelola sudah melakukan langkah pencegahan dengan pemasangan baliho di kawasan pendakian tersebut.

”Tidak ada toleransi bagi orang asing yang melanggar keimigrasian dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tandasnya.


Di tahun 2025, Imigrasi Singaraja sudah mengusir tiga orang WNA yang melanggar aturan pendakian Gunung Agung. Sebelum BASM, ada BG, 41, WNA Norwegia yang dideportasi pada Kamis (20/2) dan KES, 31, WNA Jerman yang dideportasi Rabu (22/1) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. [*]

Editor : Hari Puspita
#turis italia #gunung agung #imigrasi #pendaki #buleleng