Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Orang Tak Dikenal Sembarangan Tembaki Anjing, Pria Ini Lapor Polisi

Francelino Junior • Kamis, 6 Maret 2025 | 17:10 WIB

 

 

MELAPOR: Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, menunjukkan pengaduannya ke Polres Buleleng terkait  penembakan anjing di Desa Sidetapa.(francelino junior)
MELAPOR: Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale, menunjukkan pengaduannya ke Polres Buleleng terkait penembakan anjing di Desa Sidetapa.(francelino junior)
SINGARAJARadar Bali.id – Ada saja orang yang kejam terhadap  binatang perliharaan.Seorang warga Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng dipolisikan oleh kelompok pemerhati hewan yakni Animals Hope Shelter Indonesia. Ini dilakukan lantaran oknum warga tersebut diduga melakukan penembakan terhadap anjing

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, aksi oknum warga itu bahkan terekam kamera saat membawa anjing yang ditembaknya, dengan menggunakan sepeda motor. Aksinya itu juga terekam kamera beberapa kali.

Sehingga atas dasar itulah, Animals Hope Shelter Indonesia melaporkan oknum warga Desa Sidetapa ke Polres Buleleng, pada Minggu (2/3/2025).

Menurut komunitas tersebut, penyiksaan terhadap anjing bukan yang pertama kali dilakukan. Oknum warga yang diadukan itu, diduga kerap memburu dan menembak anjing. Bahkan sempat menantang dog lovers, ketika tepergok saat menyeret anjing buruannya

”Warga ini sudah berkali-kali melakukan penembakan anjing dengan senapan angin. Bahkan April 2023 sudah dilaporkan ke Polsek Banjar tapi tidak ada perkembangan. Malah kembali melakukannya,” ujar Founder Yayasan Animals Hope Shelter Indonesia, Christian Joshua Pale kepada Jawa Pos Radar Bali pada Rabu (5/3) siang.

Menurut Christian, penyiksaan terhadap hewan kini ada undang-undangnya, yakni Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dan Pasal 406 KUHP tentang pembunuhan hewan peliharaan milik orang lain. Ditambah lagi Provinsi Bali yang memiliki Perda Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.


Yang dalam Pasal 28 Ayat (1) huruf a, dituliskan larangan bagi setiap orang untuk mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing. Kemudian pada Ayat (1) huruf d, juga mengatur larangan untuk menyiksa hewan.


Christian menegaskan, pihaknya memiliki kekhawatiran kalau tindakan pelaku dapat berpotensi menyebarkan penyakit rabies, melalui mengonsumsi daging anjing. Sebab anjing yang ditembak belum diketahui kondisi kesehatannya.


”Ternyata dari hasil investigasi kami, ternyata ada owner (pemilik) anjing yang peliharaannya juga jadi korban penembakan pelaku,” tandasnya.


Sementara itu, pengaduan dari komunitas pecinta hewan ini sudah ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Buleleng. Kini Unit IV Tipiter tengah melakukan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap hewan, yang dilakukan oleh oknum warga Desa Sidetapa.


”Penyelidikan sudah dilakukan polisi. Mudah-mudahan cepat tertangkap pelakunya,” singkat Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika. (jun)

Editor : Hari Puspita
#penembakan #jembrana #anjing #laporan polisi