SINGARAJA, Radar Bali.id- Kantor Perbekel Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng didatangi oleh ratusan krama (warga) Desa Adat Sudaji yang didominasi Dadia Agung Pasek Gelgel Jero Sudaji pada Kamis (6/3/2025) pagi. Kedatanganya mereka membawa satu tuntutan utama, yakni meminta Perbekel Desa Sudaji, I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk mundur dari jabatannya.
Dari pantauan Jawa Pos Radar Bali, krama yang datang kompak berbaju putih. Bahkan mereka juga datang dengan membawa sejumlah spanduk. Mulai dari Turunkan Perbekel Desa Sudaji, kemudian Warga Desa Sudaji Menyapa Pak Mekel dan Aliansi, Mari Kita Ngopi Pak Mekel; Alokasi Anggaran BKK Provinsi Rp 1 Miliar Yang Tidak Jelas Pertanggungjawabannya, hingga Kami Bosan Diintimidasi Oleh Kroni-Kroninya Kepala Desa.
Bahkan sejumlah spanduk tuntutan juga terpasang di depan Kantor Perbekel Desa Sudaji. Dengan tulisan besarnya yaitu Turunkan Kepala Desa/Perbekel Desa Sudaji. Alasan mereka adalah perbekel yang terlalu ikut campur ke permasalahan adat dengan tidak mengedepankan sikap netral, menjadi backup kelompok tertentu, dan dianggap mengintervensi desa adat sehingga menciptakan suasana yang tidak kondusif.
Sedangkan di sudut lain, terpasang juga spanduk bertuliskan Selamatkan Desa Adat & Prajuru Adat Desa Sudaji. Dalam spanduk itu krama menuntut, agar menghentikan intervensi lembaga desa adat, lindungi prajuru dari segala bentuk intimidasi lisan maupun media sosial, lindungi segala bentuk aset yang dikelola desa adat, dan segera buatkan awig-awig untuk segala bentuk intimidasi, lisan kasar terhadap semua prajuru desa adat guna terciptanya suasana desa yang kondusif.
Perwakilan krama lalu masuk ke dalam Kantor Perbekel Desa Sudaji untuk melakukan pertemuan dengan Perbekel Ngurah Fajar. Obrolan antara mereka cukup alot, bahkan terdengar juga suara dengan nada-nada tinggi. Sementara di luar, krama juga sempat beberapa kali berorasi bahkan hendak mendobrak pintu gerbang kantor, untuk menggeruduk masuk.
”Tuntutannya adalah perbekel mundur dari jabatannya. Karena permasalahan ini sudah cukup lama. Kalau luka, ini sudah infeksi akut banget,” ujar Gede Artayasa, salah satu perwakilan krama kepada Jawa Pos Radar Bali.
Menurutnya, ada intervensi dari desa dinas kepada desa adat yang sudah dilakukan bertahun-tahun. Hingga kemudian ada upaya mengambil alih jabatan bendesa dengan sewenang-wenang, tanpa aturan hukum yang jelas. Padahal menurut Artayasa, ada dasar hukum untuk adat yakni awig-awig, pararem, dan Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang desa adat.
Intervensi ini katanya didalangi oleh tiga orang oknum pejabat desa, yakni perbekel, ketua BPD, dan ketua LPM. Bahkan ada juga sejumlah orang sebanyak 10-15 orang, yang disebut sering melakukan intimidasi setiap purnama dan tilem di Desa Sudaji. Katanya, ketua BPD yang akan dicalonkan sebagai bendesa adat Sudaji, yang dinilai sebagai bentuk pengambilalihan desa adat oleh desa dinas.
Artayasa menyebut, pihaknya akan bersurat ke bupati Buleleng dengan tembusan ke Kejaksaan Negeri Buleleng dan Polres Buleleng, untuk melakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan Perbekel Fajar.
”Permintaan maaf sudah saya sarankan nanti secara terbuka di purnama ini, begitu juga dengan tertulis. Tapi proses hukum tidak bisa ditawar karena ada kerugian material di sana,” katanya.
Aksi perbekel Desa Sudaji yang dinilai mengobrak-abrik desa adat, membuat krama menjadi tidak nyaman. Apalagi intervensi yang dilakukan, disebut juga disertakan dengan umpatan dan kata-kata kasar bernada provokasi. Hal itu katanya dilakukan Perbekel Fajar beserta sejumlah oknum lainnya, yang disebut menebar kebencian pada bendesa adat Sudaji.
”Yang mencaci maki bendesa, agar hadir dan meminta maaf di hadapan seluruh krama yang hadir. Tetapi jalur hukum tetap kami tempuh dengan bukti yang ada,” tambah Gede Suharsana selaku penanggung jawab aksi.
Sementara itu, Perbekel Fajar mengatakan bahwa konteks permasalahan ini berawal dari ngadegang (pergantian) bendesa adat, pasca pemimpin adat Sudaji yang lama meninggal dunia sebelum masa jabatannya berakhir. Menurutnya, berdasarkan awig-awig yang ada, ia selaku kepala desa masuk dapat ikut saat paruman desa.
Dalam tiap paruman, Fajar mengaku prajuru desa adat tidak dapat diatur berdasarkan aturan yang ada, bahkan terkesan ngotot. Padahal ia hanya ingin membantu meluruskan saja. Pihaknya mengaku tidak ada keberpihakan ke kelompok-kelompok tertentu. Justru selaku perbekel, ia hanya mendampingi saja.
Karena berdasarkan arahan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, maka keikutsertaan perbekel dalam permasalahan adat dapat dilakukan, apabila ada permasalahan adat yang belum bisa diselesaikan.
”Kami sudah dua kali lakukan mediasi, namun prajuru adat tidak hadir sama sekali. Masyarakat ngotot ke MDA, akhirnya kami dampingi agar tidak terjadi sesuatu dan lain hal. Tetapi kami disalahkan dan tidak diberi kesempatan bicara,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bali.
Fajar mengaku tidak mengaitkan permasalahan ini dengan unsur politik. Dituduh memprovokasi, ia mengaku krama hanya menyalahkan perbuatannya yang sebenarnya dalam rangka pembinaan. Sebab baginya, kedua kubu yang berseberangan merupakan keluarga.
Dalam pertemuan antara krama dan perbekel, Fajar mengatakan ujung-ujungnya ia disudutkan dan dituntut untuk meminta maaf, sekaligus menegaskan agar perbekel tidak ikut campur dalam urusan adat.
”Untuk meredam situasi dan kondisi kami terima keinginan krama, agar meminta maaf. Mengenai teriakan turunkan perbekel, itu sah-sah saja teriakan warga. Tapi tetap kami ingin fenomena ini cepat diredam, jangan terlalu lama. Kami juga tidak akan lapor balik,” tandasnya.
Aksi unjuk rasa ini dijaga ketat Polres Buleleng. Tampak Kabag Ops Kompol Made Agus Dwi Wirawan, Kapolsek Sawan AKP Ketut Budayana, Kasat Samapta AKP Ketut Wisnaya, Kasat Binmas AKP I Wayan Parta, hingga Kasat Intelkam. Begitu juga hadir Danramil Sawan. [*]
Editor : Hari Puspita