Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Antisipasi Masalah THR, Disnaker Buleleng Siapkan Posko, Ini Penjelasannya

Hari Puspita • Senin, 24 Maret 2025 | 19:35 WIB
ilustrasi THR- JawaPos.com
ilustrasi THR- JawaPos.com

SINGARAJARadar Bali.id - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng mendirikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), dalam rangka membantu para pekerja untuk menyampaikan keluhannya, apabila tidak menerima pendapatan non upah itu.

Posko tersebut diketahui berada di Kantor Disnaker Buleleng di Jalan Dewi Sartika Selatan Nomor 22 Singaraja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Buleleng, Made Juartawan mengatakan, pihaknya menyiapkan posko tersebut sebagai wadah pengaduan, apabila perusahaan tempat para pekerja di Buleleng bekerja, ternyata tidak membayarkan THR untuk Idulfitri 2025.

Tentu saja warga Buleleng dipersilahkan untuk melaporkan, sehingga Disnaker Buleleng dapat melakukan tindak lanjut ke perusahaan yang dilaporkan.

”Kami sudah siapkan posko, yang dibuka hingga setelah Hari Raya Idulfitri. Pekerja bisa datang langsung untuk melapor, jika belum menerima THR,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bali pada Minggu (23/3/2025) siang.

Juartawan melanjutkan, perusahaan wajib membayarkan THR kepada setiap karyawannya, menjelang hari raya keagamaan. Tentu ini juga didukung dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.

Dalam surat tersebut, perusahaan swasta harus membayarkan THR kepada pekerja/buruh di bawah naungannya, paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Yang artinya, pendapatan non upah itu harus dibayarkan paling lambat Senin (24/3/2025), jika Idulfitri jatuh pada Senin (31/3/2025).

Juartawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima aduan terkait dengan perusahaan yang tidak membayarkan THR. 

”Kalau ada aduan, kami akan panggil perusahaannya dan lakukan mediasi. Ditanyakan juga kebijakan dan sebagainya yang menyangkut THR ini,” tandasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#disnaker #laporan masyarakat #posko pengaduan #thr #buleleng