Maraknya pornografi dirasa sangat perlu untuk dicegah sejak dini. Pemkab Buleleng kini membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi (GTP3). Ini dilakukan lantaran semakin marak dan kompleksnya fenomena pornografi di kalangan remaja bahkan anak-anak.
PENCEGAHAN itu memang perlu dilakukan. Untuk diketahui, data terakhir di 2024, tercatat ada 74 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang tersebar di sembilan kecamatan yang ada di Buleleng.
Rinciannya, sembilan kasus menimpa perempuan dan 65 kasus menimpa anak.Dari jumlah perkara asusila itu, sebanyak 33 kasus merupakan kekerasan seksual sedangkan sisanya kasus non kekerasan seksual.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), I Nyoman Riang Pustaka mengatakan, pembentukan gugus tugas ini menindaklanjuti arahan Kementerian Dalam Negeri pada 22 April 2025.
GTP3 Buleleng melibatkan sejumlah pihak lintas sektor. Seperti Disdikpora, Dinas Kominfosanti, Satpol PP, Badan Kesbangpol, hingga Bagian Hukum Setda Buleleng. Sebab merespon terhadap fenomena pornografi yang semakin marak dan kompleks, maka diperlukan kolaborasi semua pihak.
”Dengan itu, harus ada pergerakan, tidak bisa diam. Karena pornografi bukan hanya ancaman moral, tapi juga persoalan sosial dan perlindungan anak. Jadi gugus tugas ini harus hadir sebagai garda terdepan,” kata Riang Pustaka pada Rabu (29/4/2025).
Dalam waktu dekat, GTP3 akan melakukan sejumlah penyusunan rancangan, sebab keanggotaannya yang lintas sektor. Sehingga semua anggota dapat berkontribusi aktif menjadi motor penggerak dalam pencegahan dan penanganan pornografi secara sinergi, sistematis, dan berkelanjutan di Buleleng.
”Rencana awal aksi gugus tugas, yakni sidak ke instansi dan sekolah guna memastikan tidak adanya akses atau penyimpanan konten pornografi. Tentu sidak ini akan dilakukan sesuai SOP, agar berjalan dengan dasar hukum dan prosedur jelas,” tandas Riang Pustaka. [*]
Editor : Hari Puspita