Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Nikmat Membawa Sengsara, Pasangan Oknum ASN Buleleng yang Selingkuh dan Sempat Viral Ini Dipecat

Francelino Junior • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:15 WIB
ilustrasi video asusila-JawaPOs.com
ilustrasi video asusila-JawaPOs.com

SINGARAJARadar Bali,id – Kenikmatan sesaat yang berujung tragis. Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng, yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng, akhirnya resmi dipecat.

Sanksi ini diberikan, setelah persetujuan teknis (pertek) dari BKN dan surat keputusan (SK) dari bupati Buleleng turun. Tentu ini menjadi akhir yang menyakitkan, apalagi mereka baru saja diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 20 Juni 2025.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa dalam keterangannya mengatakan kedua oknum ASN itu, yakni GA dan WA secara resmi diberhentikan. Tentu ini didukung dengan SK bupati Buleleng, perihal permohonan sanksi ke BKN yang telah disetujui.

”Pertek BKN sudah turun minggu lalu, sedangkan SK-nya keluar Senin (21/7/2025). Ditetapkan pemberhentian untuk keduanya,” ujar Suyasa pada Kamis (24/7/2025) sore.

GA dan WA kini memiliki waktu 15 hari, pasca menerima SK untuk menjalankan tugas-tugas terakhirnya di Sekretariat DPRD Buleleng. Artinya mereka masih bisa menyelesaikan tugas dan administrasi hingga awal Agustus. Setelah itu mereka diputus hubungan perjanjian kerjanya.

Sekda Suyasa menegaskan, melihat PP Nomor 49 tahun 2018 juga dalam format BKN, dalam perjanjian kerja ada tiga sanksi untuk PPPK. Pertama sanksi ringan, seperti teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas dari atasan. Kedua sanksi sedang seperti penundaan gaji untuk satu bulan. Ketiga sanksi berat, yakni langsung diberhentikan baik secara hormat, tidak hormat, maupun atas permintaan sendiri.

Dengan turunnya pertek dan SK, maka status mereka sebagai ASN di Pemkab Buleleng pun langsung selesai sudah. Mereka juga tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. 

”Pertimbangan diberhentikan yang disorot tim pertimbangan kepegawaian dan bupati, yakni kegaduhan yang ditimbulkan, pengaruh sistemik pada kepercayaan masyarakat ke pemerintah, dan ganggu stabilitas kerja di organisasinya,” papar Suyasa.

Sebelumnya, publik Buleleng dan jagat maya dihebohkan dengan postingan di Facebook, karena dua oknum ASN yakni GA dan WA diduga melakukan perselingkuhan, hingga dilaporkan dan diviralkan oleh istri GA berinisial LW. Postingan itu muncul pada Rabu (9/7/2025) malam.

Pihak-pihak tersebut lalu dipanggil ke Sekretariat DPRD Buleleng, untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (10/7/2025). Diketahui saat itu, oknum ASN tersebut sudah menerima surat panggilan ketiga. Permasalahan ini pun lanjut hingga ke Badan Pertimbangan Kepegawaian Buleleng, yang berakhir dengan sanksi berat. [*]

Editor : Hari Puspita
#asusila #asn #selingkuh #buleleng #sanksi pemecatan