SINGARAJA, Radar Bali.id – Gegara kasus oknum ASN selingkuh yang videonya viral, kini peringatan keras terkait etika disampaikan untuk jajaran pegawai.
Teguran keras diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Karena kini sudah menjadi aparatur sipil negara (ASN), maka mereka sudah seharusnya memahami regulasi. Salah satunya etik profesi.
Tentu saja ini menarik, sebab belum lama ini publik Buleleng sempat dihebohkan dengan dugaan perselingkuhan dua oknum ASN yakni GA dan WA, yang bertugas di Sekretariat DPRD Buleleng. Hal ini menjadi ramai, karena dilaporkan dan diviralkan oleh istri GA berinisial LW. Kini dua oknum itu sudah mendapat sanksi berat, yaitu pemecatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa yang mengatakan, kalau perubahan status mereka dari non ASN menjadi ASN melalui jalur PPPK, maka harus diikuti dengan transformasi sikap dan perilaku.
Salah satunya, pemahaman yang baik terhadap regulasi dan komitmen terhadap tugas, yang akan menumbuhkan rasa memiliki, terhadap instansi tempat para mereka bertugas. Tentu saja hal itu berdampak pada menjaga nama baik instansi dan ikut memajukan daerah.
”Kalau tidak dibaca dan dipahami, bisa terjadi pelanggaran. Jadi, disiplin dan kinerja harus terus ditingkatkan,” kata Suyasa pada Minggu (27/7/2025).
Pemkab Buleleng menyoroti pentingnya pemahaman terhadap berbagai regulasi kepegawaian. Seperti UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 49 tahun 2018, serta Perbup Buleleng Nomor 46 tahun 2021 tentang Kode Etik ASN.
Para PPPK pun ditekankan untuk memahami isi perjanjian kerja secara mendalam. Agar tidak sekedar diterima dan larut dalam euforia. Sebab di dalam dokumen itu, mengatur secara jelas hak dan kewajiban masing-masing pegawai.
Seperti menggunakan sarana dan prasarana tidak sesuai fungsinya. Bersikap asusila dan amoral. Memberikan pernyataan yang menyerang pemerintah. Hingga menyebarkan informasi kebencian yang berbau SARA, baik secara lisan dan tertulis.
”Yang kami ingin dan pastikan bahwa setiap PPPK memahami target kinerja, serta kontribusinya berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” tandas Suyasa yang juga ketua panitia seleksi (Pansel) daerah pengadaan PPPK Kabupaten Buleleng.
Melalui penguatan ini, Pemkab Buleleng ingin ada reformasi birokrasi yang kokoh. Dengan pemahaman atas regulasi yang ada, ikut memperjelas indikator kinerja yang harus dicapai PPPK, selama masa kontrak kerjanya.[*]
Editor : Hari Puspita