SINGARAJA, Radar Bali.id - Bagaikan petir di siang bolong, suasana di sekitar Polres Buleleng mendadak riuh dan ramai pada Selasa (12/8/2025) siang.
Bukan karena ada keramaian biasa, melainkan kedatangan massa dari gabungan LSM dan warga Desa Pemuteran, Gerokgak, yang membawa 'sound horeg' alias truk dengan pengeras suara berdentum keras!
Mereka datang bukan untuk konser, melainkan untuk menggelorakan dukungan pada Polres Buleleng agar segera menuntaskan kasus tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran. Slogan-slogan seperti “Dukung Polres Buleleng! Berantas Mafia Tanah” dan “Polres Buleleng Greget, Rakyat Pemuteran Tetap Memantau” pun terpampang jelas di spanduk yang mereka bawa. Tak lupa, bendera Merah Putih turut dikibarkan sebagai simbol semangat.
Anthonius Sanjaya Kiabeni, selaku ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, mengatakan aksi ini adalah tindak lanjut dari gelar perkara yang sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Bali.
"Polda Bali sudah pakai metode scientific crime investigation," ujar Anthon, "menggunakan satelit, terdeteksi kalau sejak 2012 tidak ada tanah Bukit Ser yang digarap oleh siapa pun."
Dengan data digital dan dokumen fisik yang solid, Anthon yakin polisi akan berani bertindak. "Jejak digital ini akan bikin Polres Buleleng berani. Pasti ada oknum nakal yang niat jahat. Kami yakin mereka akan jadi pesakitan," tegasnya.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyambut baik dukungan ini. Ia menegaskan, kasus ini kembali resmi ditangani Polres Buleleng setelah dilimpahkan kembali dari Polda Bali.
"Kami akan tindak lanjuti sesuai saran dan masukan dari hasil-hasil ekspos Polda Bali," jelas AKBP Widwan. Ia menambahkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun pihaknya akan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat agar penyelesaian kasus ini bisa lebih cepat dan ada kepastian hukum bagi masyarakat.
Ia juga menjamin, pertanggungjawaban pidana akan dijatuhkan kepada mereka yang punya niat jahat, baik yang mengambil hak atau yang diuntungkan. "Intinya mereka yang punya mens rea (niat jahat), yang mengambil hak. Akan kami gelarkan dulu, sebelum penetapan tersangka," tandasnya.[*]
Editor : Hari Puspita