BULELENG, Radar Bali.id- - Pengumuman alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Buleleng menyebabkan lonjakan drastis permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Buleleng mencatat, mereka melayani hingga 350 pemohon per hari, bahkan hingga larut malam.
SKCK merupakan salah satu syarat wajib untuk pengusulan NIP PPPK. Dengan batas waktu pengisian dokumen secara online yang mendesak, yaitu 10 hingga 15 September, para calon pelamar berbondong-bondong mendatangi Kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buleleng.
"Untuk yang PPPK Paruh Waktu, kami layani 300-350 orang per harinya. Syukurnya tidak ada keluhan, karena sesuai dengan nomor antrean yang kami keluarkan," ujar AKP Kadek Alit Susanta, Kepala Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polres Buleleng, pada Senin (15/9/2025).
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Gianyar: 500 Guru Lolos, Peserta Rela Menginap Urus SKCK
Perpanjangan Waktu Jadi Angin Segar, Layanan Diperluas ke Polsek
Awalnya, lonjakan pemohon sempat membuat petugas sedikit kewalahan. Namun, situasi mulai teratasi setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng menerbitkan surat yang mengizinkan pelamar PPPK Paruh Waktu mengurus SKCK di Polsek wilayah masing-masing.
Langkah ini terbukti efektif. "Layanan SKCK di masing-masing Polsek sekitar 100-150 pemohon," jelas AKP Alit. "Untuk pantauan hari ini, cukup lengang."
Meskipun jam layanan normal adalah pukul 08.00-14.00 Wita, karena tingginya permintaan, pelayanan diperpanjang hingga pukul 21.00 Wita. Bahkan, layanan tetap dibuka pada hari Minggu untuk memfasilitasi seluruh pemohon.
Dari data Polres Buleleng, tercatat sebanyak 784 SKCK telah diterbitkan untuk pelamar PPPK Paruh Waktu sejak Kamis (11/9) hingga Senin (15/9) pukul 12.30 WITA. Jika dihitung dengan data dari seluruh Polsek, total dokumen yang telah diterbitkan mencapai 2.290 SKCK.
Kabar baiknya, BKPSDM Buleleng kembali memperpanjang masa pengurusan dokumen kelengkapan hingga 22-25 September 2025. Perpanjangan waktu ini memberikan "napas panjang" bagi para pelamar yang belum sempat mengurus, sekaligus meringankan beban kerja petugas di lapangan.[*]
Editor : Hari Puspita