Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Warga Melapor, Satpol PP Buleleng Ringkus Pengamen Jalanan untuk Dipulangkan ke Pekalongan

Francelino Junior • Senin, 22 September 2025 | 16:35 WIB
DIPULANGKAN KE PEKALONGAN: Empat orang anak punk ditangkap Satpol PP Buleleng setelah mengamen di Simpang Catus Pata.( Foto: Pemkab Buleleng untuk Radar Bali)
DIPULANGKAN KE PEKALONGAN: Empat orang anak punk ditangkap Satpol PP Buleleng setelah mengamen di Simpang Catus Pata.( Foto: Pemkab Buleleng untuk Radar Bali)

 

SINGARAJA, RadarBali.id – Empat anak punk yang meresahkan warga diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng pada Sabtu (20/9/2025) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan aktivitas mereka.

Kepala Satpol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana, menjelaskan bahwa warga melaporkan keberadaan sekelompok anak punk yang mengamen di sekitar Simpang Catus Pata, Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng.

"Mereka melanggar ketertiban umum dan membuat masyarakat tidak nyaman," ujar Arya Suardana pada Minggu (21/9/2025), merujuk pada Perda Kabupaten Buleleng Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.

Mendapat laporan tersebut, tim khusus Satpol PP Buleleng yang dikenal sebagai Tim Lagas (Langsung Tanggap Tuntas) segera bergerak.

Dalam waktu kurang dari 30 menit, tujuh personel tiba di lokasi dan langsung mengamankan keempat anak punk tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, hanya satu orang yang membawa kartu identitas, sedangkan tiga lainnya tidak memiliki KTP. Meskipun demikian, keempatnya mengaku berasal dari Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Sebagai barang bukti, petugas menyita sebuah gitar yang mereka gunakan untuk mengamen.

Untuk sementara, keempatnya ditempatkan di Ruang Antara, semacam rumah singgah di Dinas Sosial Kabupaten Buleleng, untuk pendataan dan persiapan tindakan lebih lanjut, termasuk pemulangan ke daerah asal.

Arya Suardana juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban dan keamanan. Ia berpesan agar warga tidak ragu melaporkan temuan serupa melalui kanal pengaduan atau media sosial resmi Satpol PP Buleleng.[*]

Editor : Hari Puspita
#satpol pp #pengamen #razia #anak punk