SINGARAJA, RadarBali.id – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng diminta untuk ekstra hati-hati dalam bersikap di ruang publik, terutama di media sosial.
Peringatan tegas ini disampaikan sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Sekretaris Daerah Buleleng, Gede Suyasa, menekankan bahwa posisi pejabat sangat rentan disorot publik dan mudah sekali menjadi bahan viral, bahkan dari hal-hal yang tidak disengaja.
“Posisi pejabat itu sangat rentan dan sangat mudah diviralkan. Yang suka bermain medsos, hati-hati, karena sulit menentukan mana gestur tubuh yang benar dan mana yang salah,” ujar Gede Suyasa saat sosialisasi Perbup di Kantor Bupati Buleleng pada Senin (29/9/2025).
Pejabat diminta memahami betul risiko dan dampak dari tampilan di media sosial, mengingat informasi dapat dengan mudah direkayasa atau dipersepsikan negatif oleh pihak lain.
Perbup Baru Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Perbup 9/2025 bertujuan untuk menyelesaikan penanganan pengaduan masyarakat secara cepat, tepat, tertib, dan akuntabel. Beleid ini menjadi instrumen penting untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Pemerintah daerah sendiri telah menyediakan sistem pengaduan terintegrasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).
Kanal Resmi Belum Optimal, Aduan Masuk Jalur Tak Resmi
Meskipun sistem resmi telah tersedia, Pemkab Buleleng mengakui masih banyak laporan publik yang tidak disalurkan melalui kanal resmi, melainkan langsung bergeser ke media sosial. Hal ini terjadi lantaran belum semua perangkat daerah mengoptimalkan ruang pengaduan yang sudah tersedia di laman atau website masing-masing.
Oleh karena itu, SKPD diwajibkan mengaktifkan kanal pengaduan resmi agar aduan masyarakat dan ASN dapat dipertanggungjawabkan, serta meminimalkan penyebaran informasi yang tidak akurat di ruang publik.
“Kalau pengaduannya bagus, bisa direspon dengan positif untuk melakukan perbaikan. Tapi banyak yang melakukannya tidak lewat media resmi,” tambah Gede Suyasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, melaporkan tren pengaduan resmi terus meningkat. Data menunjukkan adanya 60 aduan pada 2021, 53 pada 2022, 81 pada 2023, dan 98 aduan sepanjang 2024.
“Bukan soal besar kecilnya aduan, tapi keberhasilan menyelesaikannya tanpa muncul persoalan baru,” tegas Suwarmawan, seraya mengimbau masyarakat dan pegawai untuk aktif memanfaatkan kanal resmi SP4N LAPOR! agar laporan dapat ditindaklanjuti secara berjenjang.[*]
Editor : Hari Puspita