Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terungkap! Di Buleleng Dewan Bali Temui Penyalahgunaan Hutan Seluas 700 Hektar, Siapa Pelakunya?

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 15 Oktober 2025 | 10:51 WIB

 

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha bersama I Gede Harja Hastawa temukan lahan ilegal di Desa Pajarakan Gerokgak Buleleng
Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha bersama I Gede Harja Hastawa temukan lahan ilegal di Desa Pajarakan Gerokgak Buleleng

DENPASAR, radarbali.jawapos.com DPRD Bali tidak hanya mengobok-obok wilayah Badung dan Denpasar berkaitan alih fungsi lahan. Kini, parlemen Renon ini ke Utara, tepatnya di Desa Pajarakan, Buleleng. 

Ketua Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha bersama I Gede Harja Hastawa, mengendus ada penyimpangan pengelolaan lahan hutan seluas 700 hektar yang diberikan kewenangan pengelolaannya kepada desa setempat.

Ditemukan danya pembangunan tiga unit villa dan satu restoran bodong di atas lahan hutan, yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga. 

Pasalnya, kerja sama pengelolaan dilakukan tanpa keterbukaan dan melibatkan masyarakat, sehingga menimbulkan kekecewaan.

Disinyalir juga adanya kepentingan kelompok tertentu yang lebih diuntungkan.

Tidak hanya itu, ada  pelanggaran perizinan, mulai dari tidak lengkapnya IMB, ABT, hingga dokumen lingkungan seperti UKL-UPL.

Kondisi ini menegaskan bahwa pengelolaan lahan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan kawasan hutan.

"Kami tidak menolak kerja sama pengelolaan hutan, tapi harus transparan, adil, mensejahterakan masyarakat dan menjaga fungsi hutan dan sesuai aturan. Jangan sampai lahan milik negara justru disulap menjadi bisnis pribadi,” tegas Made Supartha di sela belusukan peninjauan ke lapangan.

Pansus TRAP DPRD Bali, Satpol PP Kabupaten Buleleng langsung menutup sementara proyek tersebut hingga seluruh kewajiban dan izin terpenuhi.

Meski royek telah ditutup,  kata Supartha desa  dan pengelola tetap memiliki kewajiban untuk menjaga dan mengelola hutan sesuai fungsinya sebagai kawasan hutan konservasi.

Pansus TRAP DPRD Bali menjamin  terus mengawal dan menertibkan pengelolaan lahan di seluruh wilayah Bali supaya tidak terjadi alih fungsi lahan hutan secara ilegal dan penyalahgunaan aset negara yang merugikan masyarakat.***

 

Editor : M.Ridwan
#Pansus TRAP #gerokgak buleleng #pajarakan #dprd bali