Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kirim Surat Tulisan Tangan, Warga Pemaron Mengadu ke Presiden dan Gubernur: Desak PLTD dan PLTGU alias “Diesel Horeg Buleleng” Ditutup!

Francelino Junior • Rabu, 5 November 2025 | 17:40 WIB
TULISAN TANGAN : Surat pernyataan dan permohonan ke gubernur Bali. Tembusannya ke presiden RI, menteri ESDM, menteri HAM, dan menteri keuangan.(foto:Francelino Junior)
TULISAN TANGAN : Surat pernyataan dan permohonan ke gubernur Bali. Tembusannya ke presiden RI, menteri ESDM, menteri HAM, dan menteri keuangan.(foto:Francelino Junior)

 

SINGARAJA, RadarBali.id- Konflik antara warga Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, dengan keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) dan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Pemaron kian memanas.

Ratusan masyarakat terdampak secara resmi mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden RI, Gubernur Bali, Menteri ESDM, Menteri HAM, hingga Menteri Keuangan, menuntut agar PLTD tersebut segera ditutup atau dipindahkan.

Surat yang dikirimkan pada Selasa (4/11/2025) tersebut memuat enam poin krusial yang menjadi alasan utama keresahan warga, di mana mereka bahkan menjuluki suara bising dari pembangkit tersebut sebagai "diesel horeg".

Enam Poin Penderitaan Warga Terdampak

Koordinator Lapangan warga terdampak, Nyoman Tirtawan, menjelaskan bahwa masalah yang timbul sejak November 2024 tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam kesehatan dan melanggar tata ruang.

Enam poin tuntutan warga yang tertulis dalam surat itu antara lain :

  1. Tidak Ada Izin Warga: Masyarakat mengaku tidak pernah memberikan izin atau persetujuan atas operasi PLTD di wilayah mereka.
  2. Polusi Suara Ekstrem: Suara bising yang dihasilkan dilaporkan mencapai 95 desibel, jauh di atas batas normal.
  3. Polusi Udara Berat: Adanya asap solar berwarna hitam pekat yang menimbulkan polusi tingkat tinggi.
  4. Getaran Keras: Warga merasakan getaran mesin yang sangat keras, membuat mereka merasa tidak nyaman untuk tinggal di rumah.
  5. Dugaan Pelanggaran Hukum: Terdapat indikasi PLTD Pemaron melanggar peraturan karena diduga telah beroperasi selama satu tahun tanpa izin yang sah.
  6. Aduan Tidak Ditindaklanjuti: Warga sudah dua kali beraudiensi ke Pemkab Buleleng, memohon penutupan atau relokasi sesuai tata ruang, namun belum membuahkan hasil.

Karena Beroperasi di Permukiman Padat, Warga Minta Pusat Turun Tangan

Menurut Tirtawan, permintaan penutupan atau pemindahan ini didasarkan pada lokasi PLTD yang beroperasi di tengah permukiman padat penduduk, bertentangan dengan peruntukan tata ruang.

Bersamaan dengan surat pengaduan, warga juga melampirkan daftar 100 orang warga terdampak yang menuntut penyelesaian masalah ini.

"Bersama surat ini, kami warga terdampak meminta dan memohon agar PLTD Pemaron ditutup atau dipindah, sesuai dengan peruntukan atau tata ruang," tegas Nyoman Tirtawan.

Warga mendesak agar pejabat-pejabat di pemerintah pusat segera turun langsung ke Kabupaten Buleleng untuk melihat kondisi keresahan masyarakat.

"Sekarang sudah ada energi ramah lingkungan, ini (PLTD/PLTGU) energi merusak lingkungan dan membuat rakyat sengsara," tutup Tirtawan, mempertanyakan urgensi penggunaan PLTD yang dinilai merusak di era energi bersih.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#protes warga #PLTGU Pemaron #PLTD #pembangkit listrik #polusi