SINGARAJA , Radar Bali.id– Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) lokal.
Sebanyak 34 sertifikat HAKI diserahkan kepada masyarakat dan pelaku usaha Buleleng pemilik karya intelektual dalam sebuah acara di Rumah Jabatan Bupati Buleleng pada Senin (24/11/2025).
Sejak tahun 2022, Pemkab Buleleng telah memfasilitasi penerbitan hingga total 75 sertifikat HAKI, mencakup karya seni, sastra, ilmu pengetahuan, teknologi, serta desain industri asli Buleleng.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menekankan pentingnya perlindungan ini. "Kabupaten Buleleng memiliki banyak sekali potensi karya-karya yang baik untuk didaftarkan mendapatkan HAKI. Mulai dari seni tari, berbagai tradisi, budaya, dan lainnya. Masih banyak yang harus disertifikatkan, agar tidak diakui oleh orang lain," tegasnya.
Fokus pada Karya Penyandang Disabilitas
Menariknya, penyerahan HKI kali ini memberikan sorotan khusus pada karya para penyandang disabilitas. Bupati Sutjidra menegaskan bahwa kelompok disabilitas harus mendapatkan perhatian setara dan kesempatan luas untuk terus berkarya, serta perlindungan hukum atas hasil olah pikir mereka.
"Ada beberapa komunitas disabilitas yang akan kami angkat, seperti di daerah Desa Bengkala yaitu Janger Kolok. Akan ada kerja sama juga dengan beberapa universitas untuk menggali, apa sebenarnya yang ada di Bengkala, sehingga orang-orang mengetahui ciri khasnya," tambah Bupati.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, turut menegaskan peran instansinya dalam mendukung inisiatif ini. "Kami hadir di tengah-tengah para kreator disabilitas untuk mendapatkan perlindungan kekayaan intelektualnya," katanya.
Saat ini, Pemkab Buleleng juga sedang mengupayakan HAKI untuk produk khas daerah seperti Kopi Lemukih, Gula Pedawa, dan Gula Aren Silangjana. Melalui pensertifikatan ini, diharapkan kemandirian ekonomi kreator lokal meningkat, sekaligus melestarikan dan melindungi kekayaan seni budaya Buleleng.[*]
Editor : Hari Puspita