SINGARAJA, Radar Bali.id – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Buleleng, Selasa (25/11/2025).
Keputusan ini menandai akhir dari rangkaian pembahasan yang panjang antara eksekutif dan legislatif, namun rancangan final menunjukkan adanya penurunan tipis pada proyeksi pendapatan dan belanja daerah, yakni sebesar 0,40 persen.
Rapat paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung Dewan Buleleng ini sebelumnya didahului persetujuan seluruh Fraksi DPRD Buleleng terhadap Rancangan APBD 2026.
Defisit sebesar Rp 234,1 miliar ini rencananya akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah dengan nilai yang sama.
Mewakili Badan Anggaran DPRD, A.A Ketut Widia Putra menyatakan bahwa penetapan ini berhasil dicapai setelah melalui tahapan pembahasan yang intensif, yang berhasil menjalin kesamaan pandangan antara eksekutif dan legislatif.
Bupati: Harus Realistis dan Responsif
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 ini berpegang pada prinsip kehati-hatian anggaran.
”APBD 2026 disusun secara realistis dan responsif terhadap tantangan daerah, dengan tetap menjaga prinsip efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Bupati Sutjidra.
Fraksi-fraksi DPRD juga memberikan masukan agar anggaran yang telah disahkan ini benar-benar diarahkan pada program prioritas, mandatory spending (belanja wajib), dan pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
Dengan penetapan ini, APBD 2026 kini menjadi pedoman resmi pelaksanaan pembangunan daerah Buleleng. Tahap selanjutnya, rancangan Perda ini akan segera dikirimkan untuk dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Bali.[*]
Editor : Hari Puspita