Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Prof. Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa per 1 Januari 2026, instansi pemerintah tidak lagi mengenal istilah tenaga honorer.
Hal ini merupakan konsekuensi dari berakhirnya masa transisi penataan tenaga non-ASN pada 31 Desember 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Hanya ada dua status pegawai resmi yang diakui pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," tegas Zudan di Jakarta (9/1).
Di tingkat daerah, Pemerintah Kabupaten Buleleng berupaya menjaga napas operasional sekolah dengan memberi insentif para guru bantu tersebut dengan menggunakan alokasi dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP).
Sesuai Juknis Disdikmen Nomor 8 Tahun 2025, sekolah diperbolehkan mengalokasikan maksimal 20 persen dana BOSP untuk membayar honor tenaga pendidik. Namun, kebijakan ini bersifat sementara dan berbenturan dengan kewajiban penataan honorer yang seharusnya tuntas di akhir 2024.
Meskipun peran mereka sangat krusial dalam mengisi kekosongan pengajar, ada empat kendala utama yang membuat ratusan honorer di Buleleng ini belum bisa beralih status menjadi PPPK penuh waktu:
Status Non-Database (R4): Banyak guru yang masuk kategori R4 atau tidak terdata dalam database BKN, sehingga sistem seringkali mengunci formasi hanya untuk mereka yang sudah terdata secara resmi.
Masa Kerja Minimal: Ratusan honorer tersebut memiliki masa kerja di bawah dua tahun atau terdapat jeda pengabdian sehingga tidak memenuhi ambang batas syarat administratif untuk diangkat menjadi PPPK.
Keterbatasan Formasi (Mismatch): Terjadi penumpukan pendaftar di sekolah tertentu yang mengakibatkan banyak guru kalah bersaing secara peringkat meski telah lulus seleksi kompetensi.
Kesalahan Teknis Dokumen: Masih ditemukan pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) akibat kesalahan sederhana, seperti mengunggah fotokopi ijazah alih-alih pindaian asli atau salah mengunggah berkas pada kolom yang tersedia.
Solusi PPPK Paruh Waktu
Menghadapi situasi ini, BKN memberikan satu jalur bagi honorer yang masih ingin mengabdi: melalui skema PPPK paruh waktu. Bagi mereka yang belum bisa terakomodir di posisi penuh waktu karena kendala formasi atau anggaran, skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi penyelamat.
Pemerintah Kabupaten Buleleng kini tengah mengupayakan skema ini agar para guru honorer tersebut memiliki status kepegawaian yang jelas dan terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Dengan skema ini, para guru tetap bisa bertugas dan mendapatkan haknya secara legal di bawah payung hukum yang baru.***
Editor : Ibnu Yunianto