SINGARAJA, Radar Bali.id – Langkah berani diambil Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menuntaskan polemik sampah di wilayah barat.
Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pangkungparuk yang selama ini beroperasi secara ilegal, kini resmi ditutup secara permanen sejak Selasa (24/2/2026).
Penutupan total ini menjadi puncak dari keresahan warga yang selama bertahun-tahun harus menghirup asap pembakaran dan bau menyengat dari aktivitas open dumping di lahan tersebut.
Pemilik Lahan Dinilai Ingkar Janji
Keputusan penutupan permanen ini diambil setelah pemilik lahan, I Wayan Sudiarjana,59, dinilai berulang kali melanggar komitmennya sendiri.
Meski sebelumnya sempat diperingatkan dan dimediasi, laporan masyarakat mengungkap bahwa aktivitas pembuangan sampah masih terus berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menyatakan bahwa pihaknya tidak lagi memberikan toleransi. Penutupan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.
"Kami turun bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Camat Seririt untuk langsung membuatkan berita acara penutupan. Kali ini yang bersangkutan kooperatif dan sudah menandatangani berkas tersebut," tegas Kasat Kappa saat dikonfirmasi pada Rabu (25/2).
Drama Tiga Tahun: Dari SP 1 Hingga Aksi Menghindar
Perjalanan menutup TPA Pangkungparuk ternyata penuh drama. Masalah ini sudah mencuat sejak tiga tahun lalu dan melalui proses panjang sesuai SOP:
- Surat Peringatan (SP) 1: Pemilik sempat berjanji menghentikan open dumping.
- Surat Peringatan (SP) 2: Dikeluarkan setelah warga mengeluh asap dan bau, namun pemilik mulai menghindar saat surat akan diserahkan.
- Surat Peringatan (SP) 3: Kembali dikeluarkan karena aktivitas tetap berjalan, namun lagi-lagi pemilik tidak berada di tempat hingga surat hanya bisa diterima pihak keluarga.
Puncaknya, muncul petisi dari masyarakat Desa Pangkungparuk dan Banjarasem yang sudah tidak tahan dengan sampah yang beterbangan dan polusi udara di lingkungan mereka.
Menunggu Kontrak Berakhir
Kasat Kappa menjelaskan bahwa penutupan penuh baru bisa dieksekusi sekarang karena otoritas menunggu berakhirnya kontrak pengelolaan sampah yang sempat terikat di lokasi tersebut.
"Sempat ada mediasi pada 2025 lalu, intinya pemilik siap berhenti tapi faktanya masih ada aktivitas meski tidak signifikan. Sekarang, statusnya resmi ditutup penuh," tambahnya.
Imbauan Bagi Desa-Desa Sekitar
Pasca penutupan ini, Satpol PP meminta DLH Buleleng segera menyosialisasikan larangan membuang sampah ke lokasi tersebut kepada desa-desa sekitar yang selama ini menjadi "langganan". Pemerintah berharap sistem pengelolaan sampah desa dapat dialihkan ke tempat yang legal dan sesuai prosedur kesehatan lingkungan.[*]
Editor : Hari Puspita