Kedatangan mereka bertujuan untuk menyuarakan ketidakadilan terkait proses ganti rugi lahan proyek jalan pintas (shortcut) Singaraja-Mengwitani titik 9-10 yang hingga kini belum menemui titik terang.
Baca Juga: Geger! Pemuda 22 Tahun Ditemukan Tewas di Bawah Jembatan Shortcut Titik 7D Singaraja
Warga menilai nilai ganti rugi sebesar 19,4 juta Rupiah per are yang didasarkan pada hasil appraisal tahun 2019 sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Di lapangan, harga tanah di wilayah tersebut dilaporkan telah menyentuh angka rata-rata 40 juta Rupiah per are.
Tak hanya soal harga, warga juga mengeluhkan adanya disparitas harga yang mencolok antar lahan yang berdampingan tanpa penjelasan teknis, serta ketidaksesuaian data jumlah tanaman cengkeh antara dokumen penilaian dengan fakta di lapangan.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, yang menerima langsung aspirasi tersebut, mengaku heran dengan penggunaan standar harga lama.
"Satu hal yang agak lucu ya, karena ini berproses berdasarkan appraisal 2019 dengan angka 19,4 juta per are. Padahal menurut masyarakat, situasional nilai tanah di sana rata-rata sudah 40 juta Rupiah," ungkap Ngurah Arya.
Meski mengakui shortcut adalah proyek strategis untuk kepentingan publik, Ngurah Arya menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh dikorbankan. Ia tak ingin warga terdampak justru kehilangan kesejahteraan karena nilai ganti rugi yang tidak cukup untuk membeli tanah atau membangun rumah kembali.
Terkait klaim warga mengenai janji dengan mantan Gubernur Bali I Wayan Koster pada 2019 lalu, DPRD berjanji akan menjembatani komunikasi ini ke tingkat provinsi.
"Kami akan berdiskusi dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng dan menyampaikan hal ini ke Gubernur Bali. Kami juga akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kebenaran harga tanah di sana agar pemerintah tidak menutup mata terhadap realita harga pasar," tandasnya.[*]
Editor : Hari Puspita