Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

TPA Bengkala Over Kapasitas, Buleleng Wajibkan Pemilahan Sampah Mulai 1 Mei 2026

Erni Rahmawati • Rabu, 15 April 2026 | 07:36 WIB
Ilustrasi pemiliahan sampah di Kabupaten Buleleng akan dimulai 1 Mei 2026 (gemini google/radarbali.id)
Ilustrasi pemiliahan sampah di Kabupaten Buleleng akan dimulai 1 Mei 2026 (gemini google/radarbali.id)

BULELENG, radarbali.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi melakukan transformasi besar-besaran dalam sistem manajemen limbah.

Menghadapi kondisi TPA Bengkala yang sudah over kapasitas, pemerintah daerah menetapkan kebijakan Pemilahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) sebagai solusi utama mengatasi krisis sampah di wilayah tersebut.

Kebijakan tegas ini akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2026, di mana TPA Bengkala secara bertahap hanya akan menerima sampah residu.

Langkah ini diawali dengan sosialisasi komprehensif kepada jajaran Forkopimda dan perangkat daerah pada Jumat (10/4).

Target Berhenti Sistem Open Dumping Juli 2026

Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan bahwa pola penanganan sampah konvensional harus segera ditinggalkan.

Mengingat TPA Bengkala tidak lagi memadai, sistem Open Dumping ditargetkan berhenti sepenuhnya pada akhir Juli 2026.

Sebagai gantinya, pemerintah mendorong penerapan PSBS secara maksimal di tingkat rumah tangga maupun perkantoran.

"Pimpinan perangkat daerah harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Persoalan ini adalah tanggung jawab bersama," tegas Bupati Sutjidra.

Jadwal Pengangkutan Sampah Berdasarkan Jenis

Untuk memastikan transformasi ini berjalan efektif, Pemkab Buleleng menerapkan strategi baru dalam proses pengangkutan.

Nantinya, sampah yang diangkut oleh petugas harus sudah dalam kondisi terpilah.

 

Berikut adalah mekanisme jadwal pengangkutan yang akan diberlakukan:

·      Tanggal Ganjil: Pengangkutan khusus untuk Sampah Organik.

·      Tanggal Genap: Pengangkutan khusus untuk Sampah Non-Organik.

Masyarakat juga diimbau untuk mengoptimalkan peran TPS3R dan Bank Sampah di wilayah masing-masing, serta terus menekan penggunaan plastik sekali pakai.

Sanksi Bagi Pelanggar: Sampah Tidak Diangkut

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, I Gede Putra Aryana, mengungkapkan bahwa volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala mencapai rata-rata 450 meter kubik per hari.

Angka ini sangat mengkhawatirkan jika tidak ada perubahan perilaku di hulu.

Sebagai bentuk penegakan aturan, pemerintah telah menyiapkan konsekuensi bagi pihak yang tidak mematuhi kebijakan pemilahan ini:

1.   Pengembalian Sampah: Sampah yang belum dipilah tidak akan diangkut oleh petugas.

2.   Sanksi Teguran: Pemberian peringatan kepada warga atau instansi yang melanggar.

3.   Tindakan Administratif: Sanksi hukum sesuai peraturan daerah yang berlaku jika pelanggaran terus berlanjut.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Buleleng berharap sampah tidak lagi menjadi beban lingkungan, melainkan dapat dikelola secara produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. ***

Editor : M.Ridwan
#PSBS #pemilahan sampah #kabupaten buleleng #tpa bengkala