Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Buntut Kasus Shortcut 9-10, Warga Pegayaman Tagih Janji Gubernur Koster: "Kami Tidak Tolak Shortcut, Kami Menuntut Keadilan!"

Francelino Junior • Senin, 20 April 2026 | 08:28 WIB
Ilustrasi shortcut 9-10 Buleleng. (gambar digital gemini/radar bali)
Ilustrasi shortcut 9-10 Buleleng. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, RadarBali.id – Polemik ganti rugi lahan proyek strategis Shortcut Singaraja-Mengwitani titik 9-10 kembali memanas.

Baca Juga: Ganti Rugi Shortcut Titik 9-10 Dinilai Tak Logis, Warga Pegayaman Mengadu ke DPRD Buleleng

Warga Desa Pegayaman yang terdampak proyek prestisius ini menyatakan kejenuhannya atas proses ganti rugi yang berlarut-larut dan kini mendesak adanya fasilitator untuk menjembatani komunikasi langsung dengan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Juga: Jangan Gusur Sebelum Bayar!" Warga Pegayaman Blokade Papan Proyek Shortcut 9.10, Janji Kompensasi Tak Kunjung Realisasi

Meski proyek ini bertujuan memangkas waktu tempuh di jalur utama Bali Utara, warga menegaskan bahwa urusan hak masyarakat harus tuntas sebelum alat berat bekerja.

Ketimpangan Harga dan Data "Gaib" Tim Appraisal

Kekisruhan ini bermuara pada ketidakpuasan warga terhadap kinerja tim appraisal. Data yang disodorkan tim penilai harga tersebut dinilai tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan, baik dari segi luas lahan maupun jumlah tanaman produktif milik warga.

Anggota DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, yang mendampingi warga mengungkapkan bahwa pada audiensi tahun 2021, Gubernur Bali I Wayan Koster sempat menjanjikan penyamarataan harga tanah agar tidak terjadi ketimpangan antar-lahan yang bersebelahan.

"Kami sudah sampaikan data jumlah pohon dan luas lahan kami. Kenyataannya, data tim appraisal berbeda jauh. Inilah yang membuat masalah ini berlarut-larut. Kami ingin janji Gubernur untuk mendata ulang dan memberikan ganti rugi yang adil segera ditepati," tegas Mulyadi, Minggu (19/4/2026).

Tuntut Transparansi, Bukan Penghambat Proyek

Senada dengan hal tersebut, Kuasa Hukum warga, Hilman Eka Rabbani, meluruskan stigma yang berkembang. Ia menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak berniat menghambat pembangunan infrastruktur Bali.

"Masyarakat Desa Pegayaman tidak menolak proyek shortcut. Sikap kami saat ini adalah reaksi atas tidak adanya keadilan dan transparansi dalam proses ganti rugi lahan," ujar Hilman.

Warga kini berharap Pemerintah Provinsi Bali segera turun tangan mengirimkan fasilitator yang kompeten. Tujuannya jelas: agar ada titik temu yang saling menguntungkan sehingga proyek shortcut titik 9-10 tidak terancam gagal akibat konflik agraria yang tak kunjung usai.[*]

 

Editor : Hari Puspita
#ganti rugi #shortcut #sengketa lahan #buleleng #Singaraja