SINGARAJA, RadarBali.id – Penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Buleleng terancam tidak tuntas dalam satu periode kepemimpinan.
Dengan panjang jalan yang harus diperbaiki mencapai ratusan kilometer namun anggaran yang terbatas, DPRD Buleleng mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk bergerak agresif mencari sumber pendanaan di luar APBD.
Baca Juga: Wow! Samsat Buleleng Raup Rp104 Miliar, Publik Desak Prioritaskan Perbaikan Jalan Rusak
Ketua Komisi II DPRD Buleleng, Wayan Masdana, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa progres perbaikan saat ini terlalu lambat dibandingkan masa jabatan kepala daerah yang hanya lima tahun.
Baca Juga: Jalan Wisata Desa Taro Rusak Parah, Akses Menuju Destinasi Unggulan Bak Kubangan Lumpur
"Anggaran perbaikan harus dari berbagai sumber. Lobi-lobi ke pusat serta daerah lain sangat diperlukan agar lebih banyak jalan rusak yang tertangani," tegas Masdana, Selasa (21/4/2026).
Butuh 10 Tahun Jika Hanya Andalkan APBD
Berdasarkan data yang dipaparkan, saat ini terdapat 300 kilometer jalan di Buleleng yang mengalami kerusakan, baik kategori berat maupun ringan. Namun, kemampuan anggaran daerah saat ini hanya mampu menangani sekitar 25 hingga 30 kilometer per tahun.
- Fakta Anggaran: Dengan ritme saat ini, Buleleng membutuhkan waktu 10 tahun untuk menuntaskan seluruh jalan rusak.
- Risiko: Program pemeliharaan infrastruktur di bawah kepemimpinan Sutjidra-Supriatna dikhawatirkan tidak akan terpenuhi sepenuhnya dalam satu periode fiskal.
Waspadai "Serangan" Media Sosial
Selain masalah teknis anggaran, Masdana mengingatkan pemerintah daerah untuk waspada terhadap dampak sosial. Di era digital, keterlambatan perbaikan infrastruktur sangat mudah memicu sentimen negatif di dunia maya.
”Hati-hati, sekarang sedikit-sedikit viral di media sosial. Contohnya jalan di Desa Lemukih, padahal sebenarnya sudah dianggarkan (namun tetap viral),” tambahnya.
Solusi Alternatif melalui PIWK
Sebagai langkah taktis, DPRD Buleleng mengandalkan Pagu Indikatif Wilayah Kecamatan (PIWK). Melalui skema ini, jalan-jalan non-status yang tidak bisa diakomodir langsung oleh Dinas PUPR-Perkim Buleleng diharapkan dapat ditangani secara mandiri oleh masing-masing pihak kecamatan.[*]
Editor : Hari Puspita